Jumat, 31 Juli 2026

Temuan BPK Bongkar Borok OPD Minsel, Aktivis Semprot Peran Sekda Dan Bupati

Adhyaksanews. -- --  Minsel — Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Minahasa Selatan kembali menjadi sorotan tajam publik. Kamis 17 Juli 2025. 

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 mengungkap berbagai pelanggaran pengelolaan anggaran, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah. 

Namun ironisnya, Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Selatan dianggap seolah tutup mata atas sejumlah penyimpangan tersebut.

Yang paling disorot publik adalah dua pejabat perempuan atau "Srikandi" Kepala Dinas yang dinilai mencolok dalam laporan pemeriksaan.

1. Kepala Dinas Ketahanan Pangan

BPK mencatat adanya penyaluran bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ASN, tanpa dasar ketetapan dari kepala daerah, dan tidak sesuai dengan tujuan program. 

Lebih dari 2.000 paket bantuan disalurkan kepada aparatur sipil negara, padahal Minahasa Selatan tidak mengalami bencana yang berdampak pada inflasi signifikan.

“Ini jelas penyimpangan. Bantuan pangan harusnya menyasar masyarakat rentan, bukan ASN. Ini bukti Kepala Dinas Ketahanan Pangan tidak cermat dan tidak memedomani peraturan perundang-undangan,” tegas seorang sumber internal.

2. Kepala Dinas PPKB

Tak kalah parah, temuan BPK juga mencatat kelebihan pembayaran senilai Rp645.700.000 dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). 

Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung program KB, justru tidak disalurkan sesuai ketentuan, menimbulkan kerugian yang cukup signifikan.

Selain dua dinas tersebut, ada pula sederet masalah lainnya yang membelit OPD lain di lingkup Pemkab Minsel:

• Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dinilai tidak tertib dalam pertanggungjawaban dana BOSP dan belanja untuk pihak ketiga yang tidak sesuai keputusan kepala daerah.

• Dinas Kesehatan kedapatan menggunakan e-Katalog dalam pengadaan enam paket pekerjaan tanpa mengacu pada harga yang berlaku, menyebabkan selisih harga hingga Rp111.723.869,86.

• Pembayaran honorarium dinilai tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan pemborosan Rp843.940.000 dan kelebihan pembayaran Rp394.865.250.

• Belanja perjalanan dinas juga menjadi sorotan dengan kelebihan pembayaran dan pemborosan mencapai Rp860.048.751.

Aktivis anti-korupsi Sulut, Deddy Loing, angkat suara dan mengecam lemahnya peran pengawasan dari Sekretaris Daerah sebagai panglima administrasi pemerintahan.

“Sekda seharusnya menjadi garda depan dalam pengawasan dan evaluasi kinerja OPD. Tapi ini justru terkesan tutup mata atau malah sengaja membiarkan,” tegas Loing.

Menurutnya, rangkaian penyimpangan tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum.

“Ini bukan sekedar kelalaian administratif. Ada dugaan persekongkolan jahat demi menguntungkan pihak tertentu. 

APH (Aparat Penegak Hukum) harus segera bertindak untuk menyelamatkan keuangan negara dan memberi efek jera,” serunya.

Loing juga mempertanyakan komitmen kepala daerah dalam menegakkan akuntabilitas dan pemerintahan yang bersih.

“Apakah bupati tidak tahu, atau memang sengaja membiarkan? Kalau tidak mampu mengevaluasi bawahannya yang bermasalah, berarti ada masalah besar dalam tata kelola pemerintahan di Minahasa Selatan,” tegasnya lagi.

Penulis : DANDY. D. A | Editor : Tya