Adhyaksanews. -- -- MINSEL -- Aroma tak sedap menyelimuti Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan. Sejumlah proyek pembangunan fasilitas kesehatan diduga menjadi ladang praktik korupsi berjamaah.
Laporan yang diterima redaksi mengungkap adanya kelebihan pembayaran miliaran rupiah kepada beberapa rekanan yang mengerjakan proyek Puskesmas dan rumah dinas, tanpa kejelasan volume pekerjaan riil di lapangan.
Dalam laporan yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, disebutkan secara terang bahwa pekerjaan di beberapa lokasi seperti Puskesmas Kumelembuai, Suluun, Modoinding, hingga rumah dinas Puskesmas Modoinding, seluruhnya menunjukkan indikasi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan. Anehnya, semua proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100% dan sudah dibayar hingga 95%—bahkan ada yang sudah PHO (Provisional Hand Over)—tanpa koreksi berarti dari pihak berwenang.
• Puskesmas Kumelembuai: Dilaksanakan oleh CV CY SSS, dengan nilai kontrak Rp4,25 miliar. Ditemukan kelebihan pembayaran Rp55,9 juta untuk item pekerjaan yang tidak sesuai volume, seperti masker SNI dan galian pondasi
• Puskesmas Suluun: Dikerjakan oleh CV M dengan nilai kontrak Rp3,95 miliar. Kelebihan pembayaran tercatat mencapai Rp42,9 juta atas item pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan di lapangan.
• Puskesmas Modoinding: Dikerjakan oleh CV SSS, proyek ini senilai Rp5,68 miliar. Indikasi kelebihan pembayaran mencapai Rp63,9 juta, mencakup item pekerjaan seperti peralatan P3K dan timbrisan batu kosong.
• Rumah Dinas Puskesmas Modoinding: Nilai kontrak Rp713 juta, kelebihan pembayaran ditemukan sebesar Rp2,6 juta untuk item urugan pasir dan keramik.
Yang lebih mencengangkan, meski ditemukan kekurangan volume pekerjaan, namun uang negara telah mengalir lancar ke kantong para kontraktor.
Kegiatan ini bukan hanya merugikan keuangan negara, namun juga mencederai asas manfaat dan kualitas pelayanan kesehatan di Minahasa Selatan.
Tak hanya soal volume fiktif, modus lain yang patut dicurigai adalah penyimpangan dalam pengadaan melalui e-Katalog.
Ada enam paket pekerjaan, termasuk proyek ruang CT Scan RSUD dan Sarana UTO RSUD yang diduga tidak mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023.
Akibat pengabaian terhadap harga satuan resmi tersebut, diduga terjadi pemborosan dana sebesar Rp111.723.869,86. Fakta lainnya, tidak ada pengawasan ketat terhadap produk yang tayang di e-Katalog, sehingga dugaan manipulasi harga menjadi semakin kuat.
PPK diduga memilih produk berdasar BOQ versi konsultan, alih-alih mengacu pada AHSP Cipta Karya dan SSH, yang seharusnya menjadi acuan sah.
Semua proyek ini dikerjakan pada tahun 2024 dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Ironisnya, PPK dan konsultan perencana terlihat lalai, atau malah diduga ikut bermain, dengan tetap mencairkan pembayaran nyaris penuh meskipun kualitas dan volume tidak sesuai.
Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, serta Peraturan LKPP tentang e-Katalog. Apabila benar terbukti terjadi kolusi atau penggelembungan harga dan volume, maka ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang serius.
Laporan yang disampaikan juga menegaskan bahwa meskipun ada pengembalian kelebihan pembayaran, tindakan tersebut tetap masuk kategori korupsi.
Pengembalian tidak menghapus niat jahat ataupun potensi kerugian negara. Terlebih lagi, ketidakadaan pengawasan dari pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah menguatkan dugaan adanya persekongkolan sistemik.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini soal kejahatan anggaran publik yang harus diusut tuntas oleh APH. Jika dibiarkan, maka akan jadi preseden buruk dalam pengelolaan dana kesehatan,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebut namanya.
Kini masyarakat menanti langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Sudah saatnya aparat penegak hukum tidak lagi mentoleransi permainan anggaran yang ujung-ujungnya menelantarkan hak masyarakat atas layanan kesehatan yang berkualitas.
Jika benar laporan ini dapat dibuktikan, maka aparat wajib menjerat semua pihak yang terlibat—baik dari pihak kontraktor, PPK, hingga pihak internal dinas—demi menegakkan keadilan dan membersihkan birokrasi dari praktik KKN yang menggerogoti pembangunan daerah.
Penulis : DANDY. D. A | Editor : Tya