Adhyaksanews. -- -- Minahasa, Sebuah skandal lingkungan menghebohkan masyarakat Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan, ketika laporan mengenai aktivitas galian C ilegal yang dilakukan oleh seorang pelaku bernama Ko Stenli mencuat ke permukaan. Selama bertahun-tahun, praktik ilegal ini seakan berjalan tanpa kendali, tak pernah tersentuh oleh hukum, dan kini mengancam kelestarian alam di sekitarnya.

Dalam acara reses Anggota DPRD yang baru-baru ini diadakan di wilayah tersebut, Ibu Lurah Verra Panungkelan tidak segan-segan mengungkapkan dampak parah akibat galian C tersebut. "Dulu, 35 tahun yang lalu, mata air Tombakar mengalir dengan kejernihan yang luar biasa. Namun kini, airnya telah beralih menjadi keruh, dan seluruh masyarakat merasakan dampaknya yang menyedihkan," tegasnya. Ia menekankan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam sumber kehidupan warga yang bergantung pada kualitas air bersih. Ujar Refly Ngantung 21/03/2025

Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Refly D. Ngantung, menyatakan dengan tegas bahwa tindakan galian C yang dilakukan tanpa izin adalah pelanggaran hukum serius. "Ini bukan sekedar pelanggaran, tetapi sebuah ancaman nyata terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam!" tandasnya, menegaskan komitmen untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku.

Kisah ini bukan hanya tentang galian C. Ini adalah panggilan bagi kita semua untuk menjaga dan melindungi lingkungan tanah Minahasa yang kita cintai. Apakah tindakan tegas akan segera diambil? Mari kita nantikan perkembangan selanjutnya dalam perjuangan melawan praktik ilegal ini demi masa depan yang lebih baik!
Penulis : SArel Moningka | Editor : Tya