Adhyaksanews. -- -- Palangkaraya - Bertempat di Gedung Aula Utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Kota Palangkaraya telah di laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Acara ini digelar sebagai upaya menyelaraskan langkah-langkah penertiban kawasan hutan dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Senin (17/3/2025).
Dalam hal ini Pemerintah menegaskan bahwa perjanjian dan penyerahan lahan milik perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan sawit tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Pemerintah telah mengantisipasi segala potensi dampak dari kebijakan ini, termasuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal pasca penyusutan.
Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama Tim Transisi telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk memastikan perpindahan usaha dan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah menjamin hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), dengan memastikan perusahaan yang dikelola tetap beroperasi.
“Penyitaan yang dilakukan tidak serta-merta menghentikan operasional perusahaan. Pengelolaan lahan yang telah diambil akan tetap berjalan sebagaimana mestinya di bawah manajemen baru, sehingga tidak ada dampak negatif terhadap karyawan,” ujar Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun, SIP
Pemerintah nantinya akan menunjuk manajer baru yang akan mengambil alih manajemen perusahaan dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan pekerja. Sebagai bentuk perlindungan lebih lanjut, telah dipastikan adanya kepastian Jaminan Pemutusan Kerja (JPK) serta Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh karyawan yang terdampak.

“Satgas bekerja dengan penuh pertimbangan dan telah memikirkan dampak sosial serta ekonomi dari penyitaan lahan ini. Dengan adanya Tim Transisi, operasional perusahaan tetap berjalan dan kewajiban terhadap pekerja, termasuk pembayaran THR, tetap terpenuhi,” Ujarnya Menambahkan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terprovokasi oleh isu yang menyebutkan bahwa penyertaan ini akan berakhir pada PHK massal. Pemerintah memastikan kebijakan ini telah dikaji secara matang agar tidak merugikan masyarakat, khususnya pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perkebunan sektor sawit.
Penulis : R1 | Editor : wana