Wamena, Adhyaksanews. -- --Sidang ke-19 kasus pembunuhan terhadap Tobias Silak kembali digelar di Pengadilan Negeri Wamena dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum (PH) para terdakwa.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (16/10), JPU secara tegas menolak seluruh poin pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum. Jaksa tetap berpegang pada tuntutan awal, yakni menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
“Semua pembelaan yang disampaikan tidak berdasar dan tidak menghapus unsur pidana dari perbuatan para terdakwa. Oleh karena itu, kami tetap pada tuntutan awal, yaitu pidana penjara masing-masing selama 12 tahun,” ujar perwakilan JPU di hadapan majelis hakim.
Menanggapi jalannya sidang, Minus Ibage, Ketua Koordinator Justice for Tobias Silak yang juga mewakili pihak keluarga korban, menyerukan solidaritas publik. Ia mengajak seluruh elemen organisasi kemasyarakatan dan pemuda, khususnya OKP Cipayung, Elelem, dan masyarakat adat Lapago untuk hadir mengawal sidang putusan yang akan digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025 mendatang.
“Sudah saatnya masyarakat yang selama ini merasa ditindas oleh kebijakan yang tidak adil, ikut menyuarakan keadilan. Hadiri persidangan putusan nanti sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan keluarga korban,” ujar Ibage kepada wartawan usai sidang.
Ibage juga menyampaikan harapan keluarga agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, keterangan sejumlah saksi selama persidangan mengindikasikan bahwa pembunuhan terhadap Tobias Silak dilakukan tanpa motif jelas dan mengarah pada perencanaan.
“Ini bukan sekadar pembunuhan biasa. Para saksi menyatakan bahwa Tobias dibunuh tanpa sebab. Karena itu, kami minta agar Pasal 340 diberlakukan,” tegasnya.
Secara khusus, keluarga korban juga meminta agar salah satu terdakwa, Muhammad Kudu, dijatuhi hukuman mati. “Kami menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa utama. Muhammad Kudu harus dihukum mati sesuai Pasal 340. Itu satu-satunya bentuk keadilan bagi Tobias dan keluarga yang ditinggalkan,” tambah Ibage.
Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada Selasa pekan depan. Sidang tersebut diperkirakan akan mendapat perhatian luas dari masyarakat dan kelompok masyarakat sipil yang terus mengikuti jalannya kasus ini.
Pewarta: Minus Ibage
| Editor : Marinus Haluka