Adhyaksanews. -- --SIMALUNGUN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya pemberitaan di media online terkait aktivitas tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, ketika dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, menjelaskan bahwa Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan langsung terhadap dugaan pencurian ilegal tersebut.
“Penyelidikan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan adanya berita online di salah satu media mengenai polemik galian pasir di daerah tersebut, di mana Pangulu (kepala desa) dinilai tidak hadir untuk masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Tim penyelidik Sat Reskrim melakukan investigasi pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB hingga selesai di tepi sungai yang menjadi perbatasan antara Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan. Fokus kegiatan adalah melakukan penyelidikan terhadap galian C berupa tambang pasir yang diduga ilegal, yang menurut informasi awal yang dimiliki oleh perkumpulan masyarakat setempat.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim Sat Reskrim menemukan bekas galian pasir di lokasi tersebut, namun tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Tidak ditemukan juga kendaraan dump truck sebagai alat pengangkut material pasir di area tersebut.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga pasir hasil galian tersebut hanya akan diantarkan apabila ada pemesanan dari panglong-panglong (tempat perlindungan material bangunan) setempat,” jelas AKP Verry Purba.
Informasi tambahan diperoleh dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi galian. Menurut keterangan warga, kegiatan galian pasir tersebut sudah tidak beroperasi selama satu minggu terakhir. Namun demikian, tim penyelidik tetap akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang terus berlanjut.
Sebagai tindak lanjut dari penyelidikan ini, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat terkait status legalitas tambang pasir tersebut. Selain itu, periklanan juga siap melakukan penindakan apabila kemudian pada hari itu ditemukan kegiatan penambangan pasir ilegal di lokasi tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, baik di tingkat nagori maupun kecamatan, untuk memastikan semua aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polres Simalungun memiliki izin yang sah. Jika ditemukan aktivitas ilegal, kami tidak akan segan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Herison Manulang.
Penyelidikan terhadap dugaan penambangan pasir ilegal ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam. Tindakan ini juga mencerminkan komitmen Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan amanat undang-undang.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi kegiatan ilegal serupa di wilayah Kabupaten Simalungun.
Penulis : Tim | Editor : Tim