Senin, 01 Juni 2026

Publik Pertanyakan Terkait Penanganan Dugaan Kasus Tunjangan Kesejahteraan 1 Miliar DPRD Bolmut, Hingga Kini Belum Ada Penetapan Tersangka

Bolmut,  Adhyaksanews. -- --Penanganan dugaan penyimpangan tunjangan kesejahteraan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, meski dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar dan telah dikembalikan ke kas negara, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Publik menilai Kejari Bolmut harus memberikan transparansi atas perkembangan penanganan perkara ini. Publik mempertanyakan mengapa setelah kerugian negara ditemukan dan dana dikembalikan, proses penetapan tersangka belum ada.

Penanganan kasus seperti ini menjadi ujian bagi komitmen penegak hukum di daerah dalam memberantas praktik korupsi yang terjadi di lembaga publik.

Dalam konteks hukum tindak pidana korupsi, publik mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pidana. Hal tersebut ditegaskan dalam:

Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.”

Dengan demikian, meskipun kerugian negara telah dikembalikan sebesar Rp 1 miliar, penegakan hukum wajib tetap berjalan, termasuk penetapan tersangka apabila unsur pidana terpenuhi.

Publik juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya poin mengenai penguatan tata kelola pemerintahan bersih dan efektif. Salah satu fokusnya adalah memperbaiki sistem pencegahan serta penindakan praktik korupsi agar lembaga negara lebih akuntabel.

Dalam konteks itu, Publik berharap Kejari Bolmut menunjukkan integritas dan keberanian dalam menuntaskan perkara yang melibatkan penggunaan anggaran negaar di DPRD.

Sementara itu, publik menegaskan bahwa penuntasan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, sekaligus sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menekankan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Pihak Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) saat di konfirmasi awak media menjelaskan terkait hal tersebut. 

"Perkara penyelidikan tunjangan kesejahteraan DPRD Kab. Bolaang Mongondow Utara dan bukan Makan Minum. Dimana tunjangan kesejahteraan adalah hak yang diterima anggota DPRD yang telah dianggarkan di dalam APBD. Sedangkan menurut Peraturan perundang-undangan terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan kesejahteraan DPRD berupa tunjangan rumah tangga tidak dapat dicairkan apabila tidak menempati rumah yang disediakan oleh negara. Sehingga, Pimpinan DPRD Bolmut telah mengembalikan tunjangan rumah tangga yang telah diterima senilai Rp. 1,1 Miliar dan telah disetorkan ke Kas Negara.

Berdasarkan, Ketentuan dan Surat Edaran apabila para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional. Sehingga, perkara tersebut telah dihentikan pada tanggal 11 Juli 2025 karena telah ada pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp. 1,1 Miliar di tahap penyelidikan dan perkara ini telah dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan".

(Atr)

| Editor : Koni Setiadi