Sabtu, 06 Juni 2026

Proyek Rp199 Juta Dinas Perkim Sulut Dikerjakan CV. Bethesda Minim APD, Keselamatan Pekerja Terabaikan

Adhyaksanews. -- -- MINAHASA – Proyek pembangunan Bantuan Peningkatan Prasarana Sarana Utilitas Umum (Paving Block) di Desa Kombi Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa, oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Daerah, Sulawesi Utara, dengan nilai anggaran Rp199 Juta, kini menjadi sorotan. Pasalnya, pelaksana proyek, CV. Bethesda, diduga abai terhadap standar keselamatan kerja karena para pekerja di lapangan terpantau minim menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Pantauan awak media pada Rabu, 24 September 2025, memperlihatkan para pekerja melakukan aktivitas pekerjaan tanpa kelengkapan APD. Padahal, pekerjaan konstruksi jelas memiliki risiko tinggi yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan kecelakaan kerja.

Dugaan minimnya penggunaan APD ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor maupun dinas terkait. Dengan besarnya nilai proyek, publik menilai hal tersebut tidak sepatutnya terjadi. Apalagi, penggunaan APD merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Tidak hanya kontraktor pelaksana yang patut disoroti, tetapi juga Dinas terkait selaku pemilik proyek. Sebagai pengguna anggaran, dinas seharusnya melakukan pengawasan ketat agar kontraktor menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Kewajiban penggunaan APD diatur jelas dalam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlengkapan keselamatan.

Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, yang mengatur kewajiban APD dalam setiap aktivitas berisiko.


Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, terlebih jika terbukti menimbulkan kecelakaan kerja.

Publik mendesak agar Dinas Perkim Sulut segera mengingstrusikan CV. Bethesda sebagai pelaksana proyek untuk menerapkan pengunaan APD saat kerja, publik menilai keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan demi mengejar target penyelesaian pembangunan.

Para pekerja saat dikonfirmasi awak media menyampaikan pengunaan APD hanya pada saat Dinas terkait mendatangi lokasi pekerjaan baru APD digunakan oleh pekerja.

Penulis : Atar | Editor : Tya