Adhyaksanews. -- -- BATAM — Penanganan kasus kebakaran maut kapal tanker MT Federal II yang menewaskan 14 pekerja akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batam memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan kini tinggal menunggu pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Polresta Barelang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Syah Putra, mengatakan proses Tahap II segera dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap. Saat ini sedang diagendakan jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” ujar Iqram, Rabu (20/5/2026).
Insiden kebakaran hebat itu terjadi pada 15 Oktober 2025 di kawasan galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang Batam. Selain menewaskan 14 pekerja, peristiwa tersebut juga menyebabkan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari jajaran manajemen perusahaan dan bagian Health, Safety and Environment (HSE) PT ASL Shipyard.
Empat tersangka merupakan warga negara asing, yakni ADL dan NAC asal Singapura, DRAD asal Filipina, serta KDG asal Korea Selatan. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia berinisial BSS, MS, dan RPB yang bekerja di bagian HSE.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap para tersangka, Iqram menegaskan keputusan itu baru akan dipertimbangkan setelah proses pelimpahan Tahap II dilakukan.
“Nanti setelah diserahkan ke kami, baru ada pertimbangan lagi,” kata dia.
Kasus kebakaran MT Federal II menjadi salah satu kecelakaan kerja paling mematikan di Batam dalam beberapa tahun terakhir dan memunculkan sorotan terhadap penerapan standar keselamatan kerja di industri galangan kapal.
Penulis : Rusdianto | Editor : Tya