Way Kanan, Adhyaksanews. -- --Oknum Kepsek SMPN 3 Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan , merasa kebal hukum dan sulit untuk di konfirmasi awak media, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan serta dapat memeriksa oknum kepsek tersebut atas dugaan mark up anggaran Bana Bos. Senin (16/06/2025).
Oknum kepsek tersebut patut diduga telah melakukan mark up berbagai item yang ada dalam anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2024, anggaran dana bos tahun 2025 ini juga patut diduga akan menjadi ladang mark up bagi "SR" sang oknum Kepsek SMPN 3 Way Tuba tersebut.
SMPN 3 Way Tuba terakreditasi B,jumlah murid 206 dan besaran anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di terima sekolah ini pertahunnya mencapai RP.108.460.000
Tahun 2024 dapat kita lihat tahap 1 dari dana pemeliharaan sarana dan prasarana SMPN 3 Way Tuba sebesar RP.24.037.000,- dan
tahap 2 RP.25.724.000,- total biaya pemeliharaan sarana dan prasarana nya RP.49.761.000,-. belum termasuk item lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara ( di mark up).
Beberapa kali tim media mencoba menghubungi oknum Kepsek SMPN 3 Way Tuba " SR " melalui sambungan telepon selulernya Whatsap nya guna mengkonfirmasi terkait pemberitaan media ini atas penggunaan anggaran dana BOS tahun 2024.
Walau kondisi telepon selulernya dalam keadaan aktif Berdering namun tetap tidak diangkat, begitu juga melalui pesan chat Whatsap nya terkirim namun tidak di balas,terkesan oknum kepsek ini merasa kebal hukum dan menghindar dari awak media, tidak pernah membalas Chat maupun telepon WhatsApp saat hendak di konfirmasi.
Meminta APH Kabupaten Way Kanan dan Provinsi Lampung agar memeriksa oknum kepsek SMPN 3 Way Tuba.
Sampai berita ini di tayangkan Kepsek SMPN 3 Way Tuba belum dapat di konfirmasi namun tetap berupaya mengkonfirmasi
Penulis : Tim | Editor : Koni Setiadi