Pangkalpinang, Adhyaksanews .com. 3 November 2025 — Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh warga Kampung Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, bernama Ny. Thia Purnama sari ke SPKT Polresta Pangkalpinang sejak 6 Oktober 2024 lalu, hingga kini belum juga menunjukkan hasil penyidikan yang jelas.
Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti dengan tahapan penyelidikan dan penyidikan yang transparan dan disertai pemberian SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara berkala kepada pelapor.
Namun, menurut keterangan Thia, dirinya baru menerima SP2HP setelah hampir satu tahun lamanya. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang cepat, tepat, dan profesional.
> “Saya melapor sejak Oktober tahun lalu, tapi baru sekarang dapat SP2HP. Padahal kami sudah beberapa kali menanyakan perkembangan kasusnya. Seharusnya polisi tidak pandang bulu dalam menangani laporan masyarakat,” ujar Thia dengan nada kecewa.
Ia pun berharap agar Kapolresta Pangkalpinang dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung yang baru dapat memperketat pengawasan internal serta menegakkan kedisiplinan anggota agar kinerja kepolisian semakin dipercaya masyarakat.
> “Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Semoga Kapolda baru bisa menertibkan anggotanya agar lebih disiplin dan transparan dalam bekerja,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, seorang sumber internal kepolisian yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa proses penyidikan memerlukan waktu karena harus melalui tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan koordinasi antarunit. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik tetap wajib memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor secara berkala.
Sementara itu, sesuai Pasal 11 Perkap No. 6 Tahun 2019, setiap penyidik diwajibkan memberikan SP2HP sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan untuk menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pimpinan Polri di tingkat daerah agar ke depan, setiap laporan masyarakat — baik kasus ringan maupun berat — dapat ditangani secara profesional tanpa diskriminasi.
Tim investigasi Adhyaksanews.com/Bangka Belitung
