Adhyaksanews. -- -- *BATAM –* Konflik sengketa lahan di Pulau Setokok, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, kembali memanas. Sebanyak 12 orang pemilik kebun di Sungai Pinang RT 003 RW 001, Kelurahan Setokok, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum *LAW AY & PARTNERS*, resmi melayangkan surat permohonan kepada Kapolda Kepulauan Riau.
Surat tersebut bernomor: *01/LAW-AY/SP/X/2026* tertanggal 27 Oktober 2026, dengan perihal *Permohonan Penghentian Sementara Semua Kegiatan di Atas Lahan PT MIG Perkasa Industri Sebelum Penyelesaian Hak-Hak Masyarakat Secara Utuh.*
Kuasa hukum warga menyebutkan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dengan *Laporan /BARESKRIM POLRI Tanggal 01 Oktober 2026 pukul 17.10 WIB*, dengan *Pihak Terlapor HS, AA, dan SH*. Laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Kepri sesuai surat Kabareskrim tertanggal 12 Oktober 2026.
Dalam rilisnya, LAW AY & PARTNERS menyampaikan tiga poin penting kepada Kapolda Kepri:
*1. Minta Kejelasan Perkembangan Laporan*
Pihak kuasa hukum meminta Polda Kepri memberikan informasi resmi terkait perkembangan hasil pemeriksaan atas laporan yang telah dilayangkan, karena hingga saat ini kliennya belum menerima informasi dan proses hukum sebagaimana mestinya.
*2. Dugaan Penggusuran dan Perusakan Masih Berlangsung*
Di atas lahan milik klien di Pulau Setokok, pihak PT MIG Perkasa Industri yang beralamat di , Kota Batam, diduga masih terus melakukan kegiatan penggusuran dan pengerusakan total terhadap harta benda di atas lahan tersebut.
Kuasa hukum juga menduga PT MIG Perkasa Industri belum memiliki dokumen lengkap dari instansi yang berwenang. Selain itu, perusahaan diduga membuat parit besar yang bertujuan menutup akses jalan masuk warga pemilik lahan, sehingga sangat mengganggu aktivitas klien di dalam lahan tersebut.
*3. Minta Kapolda Kepri Segera Hentikan Kegiatan*
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama, kuasa hukum meminta kepada Bapak Kapolda Kepri untuk segera menghentikan kegiatan PT MIG Perkasa Industri tersebut, karena kegiatan tersebut diduga merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana laporan polisi yang sudah diterima di SPKT Bareskrim Polri.
> "Kami berharap Bapak Kapolda Kepri dapat segera bertindak tegas menghentikan kegiatan tersebut sebelum hak-hak masyarakat diselesaikan secara utuh. Kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan," ujar perwakilan LAW AY & PARTNERS Advokat Abdullah Yusuf SH. di hadapan para awak media konferensi pers cahaya Garden kecamatan bengkong Kota Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MIG Perkasa Industri belum memberikan keterangan resmi.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Dan apabila dalam pemberitaan ada pihak pihak merasa di rugikan redaksi membuka hak jawab
Penulis : Rusrianto | Editor : Tya