Jumat, 06 November 2026

KPK Sita 2 Miliar Dalam Kasus Digitalisasi SPBU, KAMAKSI Desak Dirut KAI Bobby Rasyidin Mundur

Adhyaksanews. -- -- Jakarta. Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 kembali menjadi sorotan publik. Terbaru, KPK menyita uang senilai Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Penyitaan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (6/11/2026). Bobby diketahui pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut ketika menjabat Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.

Perkembangan ini memunculkan perhatian serius terhadap aspek transparansi, integritas, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan milik negara, terlebih karena Bobby saat ini menduduki posisi strategis sebagai pimpinan perusahaan transportasi publik nasional.

Ketua Umum DPP Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski, mendesak Bobby Rasyidin bertanggung jawab moral dan kelembagaan dengan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama KAI.

Menurut Joko, penyitaan uang Rp2 miliar oleh KPK merupakan perkembangan hukum serius yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Pimpinan BUMN harus memiliki kepekaan terhadap persoalan integritas, kepercayaan publik, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

"Kami mendesak Bobby Rasyidin mundur secara legowo dari jabatan Direktur Utama KAI. Ini bukan semata-mata persoalan jabatan, melainkan menyangkut tanggung jawab moral, integritas kepemimpinan, dan kepercayaan publik terhadap perusahaan negara," tegas Joko Priyoski.

Ia menambahkan, KAI merupakan BUMN strategis yang mengemban mandat pelayanan transportasi masyarakat. Karena itu, kepemimpinannya harus terbebas dari persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, keraguan publik, maupun gangguan terhadap kredibilitas institusi.

"Jangan sampai persoalan hukum yang sedang didalami KPK justru menjadi beban bagi institusi KAI. Kami meminta Bobby menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengutamakan kepentingan perusahaan dan pelayanan publik di atas kepentingan pribadi maupun jabatan," lanjutnya.

*KAMAKSI MINTA KPK TELUSURI ASAL-USUL UANG DAN SELURUH ALIRAN DANA*

KAMAKSI juga meminta KPK mengusut secara menyeluruh asal-usul uang 2 miliar yang disita, tujuan pemberian, pihak-pihak yang berkaitan, serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, perkara digitalisasi SPBU Pertamina diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp322,18 miliar berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kerugian tersebut terdiri atas pengadaan perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) sebesar Rp193,75 miliar dan pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) sebesar Rp128,42 miliar.

KPK telah menahan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Elvizar, Dian Rachmawan, dan Weriza pada 4 Agustus 2026.

Joko menegaskan, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang memiliki pengetahuan, kewenangan, maupun keterkaitan dengan proses pengadaan harus diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti.

"Kami meminta KPK bekerja tanpa pandang bulu. Telusuri seluruh konstruksi perkara, periksa setiap pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan, buka aliran dana secara transparan, dan ungkap siapa pun yang harus bertanggung jawab. Jangan ada pihak yang kebal hukum," tegasnya.

*KAI HARUS MENJAGA INTEGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK*

Lebih lanjut, KAMAKSI menilai persoalan ini harus menjadi momentum bagi pemegang saham dan pihak berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek integritas, pengawasan, dan tata kelola kepemimpinan BUMN.

Menurut Joko, pengunduran diri yang didesak KAMAKSI merupakan tuntutan tanggung jawab moral dan kelembagaan, bukan vonis atas perkara pidana yang masih dalam proses penyidikan.

KAMAKSI tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan meminta seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti.

"BUMN bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. BUMN adalah aset negara yang harus dikelola dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab kepada rakyat. Karena itu, kami mendesak Bobby Rasyidin mundur dari jabatan Dirut KAI serta meminta KPK mengusut tuntas seluruh fakta hukum dalam kasus digitalisasi SPBU," tutup Joko Priyoski.

KAMAKSI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi, transparansi pengelolaan BUMN, dan perlindungan kepentingan publik.

Penulis : KKMP | Editor : Tya