Batam Kepri, Adhyaksanews. -- --Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) mengingatkan bahwa mengibarkan bendera merah putih yang sobek dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati bendera negara. Jika terbukti dilakukan dengan sengaja, oknum tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Menurut Kemsetneg, jika menemukan pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah sobek, laporan bisa disampaikan ke Kemsetneg, BPIP, atau kepolisian dengan bukti foto/video
Pantauan team media di klinik Sabtu 28 Maret 2026 Bendera yang seharusnya menjadi kebanggaan kehormatan bangsa justru terlihat tidak layak untuk di kibarkan sobek dan kusam.menimbulkan pertanyaan kepedulian dan tanggung jawab pihak klinik terhadap bendera terpasang dengan sobek sengaja maupun tidak sengaja team menghubungi nomor handphone yang terpasang di depan pintu masuk klinik untuk mendapatkan jawaban dari pihak klinik tersebut, namun tanpa di duga oleh team media nomor handphone dari media sengaja di blokir oleh pihak klinik.
Sebagai mana kita ketahui pengibaran bendera merah putih negara telah di atur dalam undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Dalam aturan tersebut di jelaskan bahwa bendera negara yang rusak robek kusam atau luntur tidak boleh di kibarkan.
Publik menilai kondisi ini sangat di sayangkan terlebih terjadi di lingkungan klinik yang kita ketahui silih berganti masyarakat yang datang untuk memeriksa kesehatan, yang seharusnya menjadi contoh teladan pihak klinik dalam menjaga dan merawat lambang ataupun simbol negara Republik Indonesia.
Bendera merah putih bukan sekedar formalitas melainkan penghormatan negara terhadap perjuangan pahlawan.oleh karena itu siapa pun warga yang membuka usaha dan memakai ijin dari kesehatan melalui negara ini di harapkan lebih perduli dan bertanggung jawab dalam menjaga kehormatan bendera merah putih agar bisa selalu menjaga kehormatan bangsa ini.(RR)
| Editor : Koni Setiadi