Bangka Barat, Adhyaksanews.com 1 Oktober 2025 – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI yang dipimpin oleh Dr. Febri Ardiansyah, SH., MH. melakukan penggeledahan terhadap tiga kolektor timah besar di wilayah Parit 3, Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Tiga nama besar yang menjadi sasaran adalah Bos Agat, Bos Ahon, dan Bos Atiam. Dari operasi tersebut, tim kejaksaan melakukan penggeledahan terhadap rumah mewah milik Bos Agat serta sebuah gudang penggorengan pasir timah yang berlokasi tidak jauh dari kediamannya.
Rumah Agat yang ditaksir senilai Rp15–20 miliar, lengkap dengan kolam renang, ditutup oleh tim Kejagung pada Selasa (1/10/2025) malam. Aset tersebut diduga hasil dari praktik bisnis timah ilegal yang selama ini dijalankan.
Agat sebelumnya pernah terseret kasus korupsi 73 ton timah bercampur terak pada tahun 2021, namun divonis bebas oleh PN Pangkalpinang bersama dua penipu lain, yakni AS (pejabat PT Timah) dan Tajudi (Direktur CV MBS). Kini, namanya kembali menjadi sorotan setelah diduga kuat sebagai kolektor utama dalam jaringan tata niaga timah ilegal.
Agat juga dikenal sebagai salah satu pendiri CV MBS, mitra PT Timah, sekaligus kolektor besar di Parit 3 Jebus. Ia termasuk masuk dalam jajaran tiga besar big boss timah bersama Ahon dan Akm.
Penyegelan dan penyitaan aset ini dilakukan dalam rangka investigasi lanjutan Kejagung terkait dugaan keterlibatan kolektor timah dalam kasus korupsi tata niaga yang menyeret lima korporasi smelter dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Kejagung menegaskan bahwa penggeledahan dan peminjaman akan terus dilakukan guna mengungkap praktik penampungan serta peredaran timah ilegal di Bangka Belitung.
Team investigasi Adhyaksanews.com//A2s/Bangka Belitung
