Bolmut, Adhyaksanews. -- --Penghentian perkara dugaan korupsi senilai kurang lebih Rp1,1 miliar di lingkungan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali memantik kritik tajam dari publik. Pasalnya, meski nilai dugaan kerugian negara sudah dikembalikan, kasus tersebut dihentikan tanpa penetapan satu pun tersangka, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terhadap transparansi dan keseriusan penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Bolmut.
Publik menilai, pengembalian kerugian negara bukan alasan hukum untuk menghentikan proses pidana, karena tindak pidana korupsi tetap harus dipertanggungjawabkan, terlepas dari ada atau tidaknya pengembalian uang. Langkah penghentian perkara ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama pada poin penegakan hukum yang tegas, transparan, bebas dari intervensi, serta komitmen pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Selain itu, publik menilai tindakan ini dapat menciptakan preseden buruk, seolah-olah dugaan pelaku dapat lolos dari jerat hukum hanya dengan mengembalikan uang negara, tanpa proses pembuktian dan tanpa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kondisi ini menciptakan kesan lemahnya integritas penegak hukum dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.
Publik juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara maupun aparat penegak hukum di tingkat pusat melakukan evaluasi, termasuk membuka kembali proses penyelidikan apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Publik menegaskan bahwa rakyat berhak mendapatkan kejelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran daerah, terlebih ketika terdapat indikasi kuat terjadinya penyimpangan.
Publik berharap agar penegakan hukum di Bolmut tidak berhenti pada formalitas pengembalian kerugian negara saja, namun tetap mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam spirit Asta Cita. Tanpa langkah tegas, kasus seperti ini dikhawatirkan akan menggerus wibawa hukum serta membuka ruang terjadinya praktik korupsi berulang di kemudian hari. (Atar)
| Editor : Koni Setiadi