Jumat, 06 November 2026

Ditreskrimsus Polda Sulut Diminta Turlap, SPBU 74.956.03 Tababo Diduga Jadi Surga Bagi Mafia BBM Subsidi

Catatan, Oleh : Athar

MITRA SULUT,  Adhyaksanews. -- --Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 74.956.03 Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan lapangan yang dihimpun awak media memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan kendaraan-kendaraan tertentu yang diduga digunakan secara khusus untuk mengambil BBM bersubsidi dan kemudian diperjualbelikan kembali.

Berdasarkan hasil investigasi di lokasi, sejumlah kendaraan terlihat telah memadati area SPBU untuk mengantre BBM, meskipun pelayanan pengisian dari pihak SPBU belum dimulai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait tujuan dan pola antrean kendaraan yang dinilai tidak biasa.

Tidak hanya itu, awak media juga menemukan adanya kendaraan yang diduga menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas fisik kendaraan. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya upaya untuk menghindari pendataan atau pengawasan dalam proses pembelian BBM subsidi.

Dari hasil pemantauan, sejumlah kendaraan yang terlihat mengantre merupakan kendaraan yang sama dan berulang kali berada di lokasi. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut merupakan armada yang sengaja dioperasikan untuk mengambil BBM subsidi dalam jumlah tertentu.

Beberapa mafia BBM subsidi di belang meminta identitasnya tidak ingin dipublikasikan dalam pemberitaan ini mengungkapkan bahwa pengambilan BBM subsidi dilakukan menggunakan kendaraan yang telah disiapkan khusus. Setelah memperoleh BBM dari SPBU, bahan bakar tersebut diduga dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.

Praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, distribusi BBM subsidi juga diatur dalam berbagai regulasi pemerintah dan Kementerian ESDM yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima, bukan untuk diperjualbelikan kembali guna memperoleh keuntungan pribadi.

Menyikapi temuan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara untuk melakukan turun lapangan (turlap) guna memastikan ada atau tidaknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 74.956.03 Tababo.

Aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk BPH Migas dan Pertamina, dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengisian BBM subsidi di SPBU Tababo, serta dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

| Editor : Koni Setiadi