Rabu, 17 Juni 2026

Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo Apresiasi KPPN Wamena Dan Desak Penangguhan Dana Desa Akibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Wamena,  Adhyaksanews. - — Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Wamena atas respons cepat terhadap aspirasi ratusan desa terkait persoalan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Yahukimo.

Aspirasi tersebut muncul setelah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Yahukimo dalam proses penyaluran Dana Desa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 145 Tahun 2023, terutama pada Pasal 53 huruf b.

Ratusan perwakilan desa melakukan aksi damai di Kantor BPMK Kabupaten Yahukimo pada 17 November 2025. Mereka menuntut pembayaran honor aparat desa sesuai,Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 174 PK/TUN/2023, dan surat-surat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan.

Dana yang dituntut bersumber dari APBD Kabupaten Yahukimo, yaitu alokasi 10% ADD untuk 517 desa. Namun BPMK Yahukimo menyatakan bahwa pencairan belum dapat dilakukan karena belum ada petunjuk dari Bupati Yahukimo.

Koordinasi Asosiasi Desa di KPPN Wamena

Pada 21 November 2025, Asosiasi Desa melakukan koordinasi di KPPN Wamena untuk meminta, Penangguhan Dana Desa Tahap II TA 2025, dan Penundaan penyaluran pada tahun anggaran berikutnya hingga masalah di Yahukimo diselesaikan.

KPPN kemudian meminta agar aspirasi tersebut disampaikan melalui audiensi resmi.

Audiensi berlangsung pada 24 November 2025 dan dihadiri. Kepala KPPN, Wamena, Kabid Penyaluran Anggaran, Ketua Eksekutif Pengawas Pembangunan Otsus Provinsi Papua Pegunungan dan Perwakilan enam kepala kampung dari Yahukimo.

Dalam pertemuan itu, Asosiasi Desa mendesak KPPN menangguhkan dana desa karena Bupati Yahukimo diduga." Membayarkan dana desa kepada pihak yang tidak berhak" sehingga "Menyebabkan kerugian keuangan negara"

Asosiasi juga meminta pengaktifan kembali kepala kampung sesuai SK Bupati Yahukimo Nomor 147 Tahun 2021 setelah masalah selesai.

Nota Dinas KPPN: Dana Desa Ditangguhkan

Pada 25 November 2025, Asosiasi Desa menerima Nota Dinas KPPN Nomor ND-455/KPPN.3406/2025 yang berisi, hasil Audiensi 24 November 2025 Penangguhan Penyaluran Dana Desa Kabupaten Yahukimo.

Substansi penangguhan telah masuk ke sistem DJP sebagai langkah administratif resmi.

Juru Bicara Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo, menyampaikan bahwa 

  “Kami mengapresiasi langkah cepat KPPN Wamena yang merespons serius aspirasi ratusan desa. Ini bukti negara hadir mendengar suara masyarakat di tingkat kampung.” ujar Beni 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa “Bupati Yahukimo telah menyalahgunakan wewenang setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung. Dana desa dibayarkan kepada pihak yang salah, sehingga terjadi kerugian negara. Itu yang kami minta segera dihentikan.” ujarnya.

Selanjutnya, Beni sampaikan bahwa “Kami bukan mau menghambat pembangunan, tetapi ingin semua berjalan sesuai hukum. Jika persoalan sudah selesai, kami minta KPPN kembali menyalurkan dana desa sesuai aturan dan SK Bupati Nomor 147 Tahun 2021.” ujarnya.

Kemudian Hesegem katakan bahwa “Kami imbau 517 desa tetap tenang, tidak melakukan tindakan anarkis. Kita semua warga negara yang sama, dan persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang benar.” ujar Hesegem.

Asosiasi Desa menegaskan bahwa perjuangan ini dilakukan untuk memastikan keuangan negara terlindungi dan hak-hak aparat kampung dipenuhi sesuai putusan hukum yang berlaku.

Pewarta: Beni Hesegem 

| Editor : Marinus Haluka