Kamis, 16 April 2026

80 Narapidana Lapas Tondano Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

Minahasa,  Adhyaksanews. -- --Sebanyak 80 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano menerima Remisi Khusus (RK) I dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dari total penerima, sebanyak 17 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, 32 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 28 narapidana menerima pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 3 narapidana lainnya memperoleh remisi selama 2 bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Akhmad Sobirin Soleh, menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

“Remisi ini merupakan apresiasi bagi narapidana yang telah menunjukkan kesadaran diri melalui perilaku yang sesuai dengan norma agama dan sosial,” ujarnya.

Ia juga mengucapkan selamat kepada para penerima remisi, khususnya bagi mereka yang langsung bebas, serta mengingatkan agar tetap menjaga sikap dan perilaku saat kembali ke masyarakat.

“Selamat kepada seluruh penerima remisi. Bagi yang langsung bebas, tunjukkan bahwa saudara mampu berperilaku baik di tengah masyarakat,” pesannya.

Lebih lanjut dijelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam register pelanggaran, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang berintegritas dan berperilaku positif.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kesadaran diri, taat beribadah, dan aktif dalam program pembinaan,” tambahnya.

Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.(Debby)

| Editor : Koni Setiadi