Sabtu, 06 Juni 2026

Soroti Kasus Iwan Tuaji, Bagindo Togar Sebut Pemimpin PALI Minim Pengalaman Dan Menang Karena Masifnya Politik Uang

Foto Ilustrasi : Bagindo Togar sebut Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji minim pengalaman birokrasi dan terpilih karena faktor situasional serta politik uang masif. Foto Ilustrasi : Bagindo Togar sebut Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji minim pengalaman birokrasi dan terpilih karena faktor situasional serta politik uang masif.

Palembang,  Adhyaksanews. -- --Ketegasan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji kini bergeser menjadi perbincangan penting mengenai kualitas kepemimpinan di daerah pemekaran.

Pola korupsi transaksional yang terjadi dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan gejala nyata dari adanya kerusakan mendasar dalam proses penyaringan politisi di Daerah Otonomi Baru (DOB).

Skandal hukum yang terungkap pada pertengahan pekan ini seolah membuka tabir mengenai kelemahan mendasar pada tata kelola pemerintahan di kabupaten muda seperti PALI.

Ketika sebuah wilayah baru dimekarkan dengan semangat mempercepat pelayanan publik, fondasi kelembagaannya justru rapuh karena dipimpin oleh tokoh yang dinilai tidak memiliki kesiapan dalam mengelola roda pemerintahan serta tersandera oleh beban politik biaya tinggi sejak masa pemilihan.

Dinamika ini memicu gelombang kritik dari para pengamat politik di Sumatera Selatan. Kasus PALI dipandang harus menjadi titik balik bagi partai politik dan masyarakat untuk merombak total ukuran dalam memilih pemimpin daerah, dengan mengedepankan kemampuan administrasi daripada sekadar kepopuleran instan yang digerakkan oleh kekuatan uang.

Bumerang nihil pengalaman

Pengamat Politik Senior Sumatera Selatan Bagindo Togar menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa Iwan Tuaji merupakan alarm keras, tidak hanya bagi Kabupaten PALI, tetapi juga bagi seluruh kabupaten dan kota hasil pemekaran di Sumatera Selatan.

Jatuhnya para pemimpin pemerintahan ke dalam pusaran hukum pidana korupsi dinilai berkaitan erat dengan minimnya jam terbang politik dan pengelolaan dalam mengatur sirkulasi anggaran negara.

Bagindo menyoroti secara kritis kombinasi kepemimpinan Bupati Asgianto dan Wakil Bupati Iwan Tuaji di Kabupaten PALI. Kedua figur utama pemerintahan tersebut dinilai sebagai pendatang baru yang sangat minim pengalaman di dalam birokrasi pemerintahan formal.

Ketiadaan pemahaman mendalam mengenai tata kelola aturan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta sistem pengawasan internal membuat kepemimpinan daerah menjadi sangat gamang dan mudah terjebak dalam skema pemburuan

Minimnya pemahaman tata kelola pemerintahan ini pada akhirnya berubah menjadi bumerang yang menghantam balik kepala daerah maupun wakilnya dalam menjalankan roda pemerintahan.

Ketika seorang pemimpin tidak menguasai anatomi birokrasi, mereka cenderung menyerahkan kekuasaannya kepada jaringan perantara yang mencari untung, yang kemudian membuka celah bagi terjadinya penyalahgunaan wewenang secara masif.

Sandera Politik Uang

Kritik Bagindo semakin tajam ketika membedah akar kemasyarakatan dari terpilihnya para pemimpin di daerah otonomi baru. Menurutnya, kenyataan di lapangan sering kali tidak menempatkan kemampuan berpikir, kejujuran, dan rekam jejak politik yang mumpuni sebagai faktor utama kemenangan.

Sebaliknya, pergantian kekuasaan di tingkat lokal lebih banyak ditentukan oleh keadaan sesaat dalam jangka pendek dan besarnya pengaruh politik uang yang terjadi secara masif selama masa pemilihan. Akibat dari pola kemenangan instan ini, kepala daerah terpilih memikul beban keuangan yang luar biasa besar setelah pemilihan usai.

Jabatan publik yang diraih kemudian dijadikan alat untuk mengembalikan modal politik yang telah dihabiskan. Salah satu caranya adalah melalui sistem ijon atau pemotongan jatah dari proyek-proyek pembangunan daerah.

Mereka menang faktor situasional dan masifnya politik uang. Bukan karena intelektual atau portofolio politik bagus mereka terpilih,” ujar Bagindo saat memberikan analisisnya di Palembang, Sabtu (6/6/2026).

Ketergantungan pada modal keuangan ini mengikis fungsi pengawasan moral pemimpin. Ketika tujuan utama kekuasaan bergeser untuk memuaskan keinginan para penyokong dana, maka kebijakan pembangunan di daerah otonomi baru tidak lagi diarahkan pada kepentingan nyata masyarakat lokal, melainkan didikte oleh kepentingan jual-beli kelompok tertentu yang mengincar alokasi anggaran daerah. 

Penahanan Iwan Tuaji bersama seorang oknum aparatur sipil negara di Rutan Kelas I Palembang menjadi bukti nyata bahwa sistem pengawasan digital di tingkat akhir tidak akan pernah cukup selama pintu masuk kepemimpinan sejak awal tidak dibenahi.

Kasus ini memperlihatkan bahwa rentannya tata kelola pemerintahan daerah terhadap praktik penyalahgunaan wewenang dan permainan proyek merupakan akibat langsung dari jalannya penyaringan calon yang longgar oleh partai politik.

Masyarakat di daerah otonomi baru juga dituntut untuk melepaskan diri dari jebakan jangka pendek politik uang.

Jika pola memilih pemimpin masih didasarkan pada pemberian uang, maka daerah-daerah pemekaran baru hanya akan terus memproduksi penyebaran korupsi ke daerah dan gagal mewujudkan tujuan asli dari otonomi daerah, yaitu kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan hukum.

Kasus PALI harus menjadi lembaran pelajaran pahit yang terakhir bagi perjalanan politik di Sumatera Selatan. (*) 

| Editor : Koni Setiadi