Senin, 08 Juni 2026

Sidang Sengit Kasus Tanah Tumpengan: Terungkap Cacat Prosedur Dan Kesaksian Yang Dipertanyakan

Manado,  Adhyaksanews. -- --Persidangan kasus dugaan penyerobotan lahan di Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali memanas di Pengadilan Negeri Manado, Senin (24/11/2025). Sidang yang menggarap empat terdakwa, termasuk Arie Giroth dan kawan-kawan, ini menghadirkan lima saksi kunci yang mengungkap sejumlah fakta baru dan mengejutkan terkait dugaan cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat tanah.

Dua orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa, Agung Nur Isa dan Candra Darma Nugraha, menjadi sorotan. Dalam kesaksiannya, mereka mengaku bahwa proses pemeriksaan tanah milik terdakwa dan satu bidang atas nama Jeffey Masinambow hanya dilakukan dengan plotting berdasarkan titik koordinat GPS, tanpa pengukuran fisik di lapangan.

“Kami hanya plotting saja. Soal luas, kami tidak tahu,” ujar salah satu saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erwin Marentek, SH.

Lebih lanjut, terungkap bahwa berita acara hasil plotting tersebut tidak mencantumkan luas tanah. Kedua saksi dari BPN juga menegaskan bahwa penerbitan sertifikat secara hukum tidak sah jika kewenangan pemerintahan desa tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya. “Kalau tanah di wilayah Pemerintah A tetapi sertifikat keluar dari Pemerintah B, itu tidak bisa. Kalau sampai terbit, berarti ada kelalaian,” tegas mereka.

Kesaksian Plt. Hukum Tua Desa Sea Dipertanyakan

Kredibilitas kesaksian Plt. Hukum Tua Desa Sea, Johana Metrix Tamuntuan, diuji oleh kuasa hukum terdakwa. Tamuntuan menyatakan bahwa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari penggugat, Jimmy Wijaya, telah diterima desa sejak 2023.

Namun, ketika ditanya tentang pembayaran PBB oleh para terdakwa, Ari dan Jemmy Giroth, yang diklaim telah dilakukan sejak 2008 dan 2017, Tamuntuan mengaku lupa. Pernyataan ini langsung disorot oleh Kuasa Hukum terdakwa, Noch Sambouw, SH., MH., CMC., yang menyindir, “Masyarakat ibu bayar pajak sejak 2008 dan 2017, tapi ibu lupa?”

Mantan Kepala Desa Ungkap Penolakan dan Dugaan Suap

Fakta paling tajam justru datang dari mantan Hukum Tua Desa Sea, John Pontororing. Ia memastikan bahwa selama masa jabatannya (1990-1995), tidak pernah ada proses pengukuran tanah di area sengketa.

Pontororing juga mengungkap bahwa ia pernah menolak permohonan konversi hak atas tanah dari sejumlah pihak, termasuk Mumu Cs, meski mereka menawarkan imbalan hingga Rp 20 juta—nilai yang sangat besar pada era tahun 1990-an. Alasan penolakannya karena lahan tersebut merupakan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditempati warga Desa Sea sejak 1960.

Yang mencurigakan, menurut Noch Sambouw, setelah ditolak di Desa Sea, permohonan tersebut justru dibawa ke Desa Malalayang Dua dan disetujui oleh Kumtua setempat, Salenusa. Padahal, secara hukum hal ini dinilai janggal. “Pada tahun 1990, apalagi ketika sertifikat terbit tahun 1995, Malalayang sudah bukan bagian Kabupaten Minahasa. Sudah masuk wilayah Kotamadya Manado,” jelas Noch.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini melanggar Keppres No. 32/1979 yang memberi prioritas hak atas tanah eks HGU kepada masyarakat yang telah menempatinya.

Persidangan ditutup dengan agenda pemeriksaan bukti selanjutnya. Sidang lanjutan diprediksi akan menjadi momen krusial untuk menguji keabsahan Sertifikat HGB 3320, HGB 3036, dan HGB 3027, yang diduga memiliki cacat fundamental oleh kuasa hukum terdakwa.

(Debby) 

| Editor : Koni Setiadi