Senin, 03 Agustus 2026

Sengketa Tanah Di Pulau Sahaung Desa Lihunu Likupang Sarat Unsur Mafia Tanah; Di Duga Ada Keterlibatan Oknum BPN Minut Dan Oknum Kepolisian Di Polres Minut

Adhyaksanews. -- --Mafia tanah berulah kembali. Lahan tanah yang ada di Kabupaten Minahasa Utara jadi target. Kali ini tanah hak milik ahli waris keturunan Lefran Takumansang yang ada di pulau Sahaung Desa Lihunu Likupang jadi target para mafia tanah. Ada aroma keterlibatan oknum nakal BPN Minut dan oknum anggota Kepolisian Polres Minut di balik persoalan ini, sehingga memberi peluang mafia tanah bergerak dengan bebas dalam persoalan ini. 

Di temui Adhyaksa News, Karel L Takumansang sebagai pemegang kuasa ahli waris hak atas tanah milik keturunan temurun LEFRAN TAKUMANSANG, pemilik sah lahan tanah yang ada di pulau Sahaung Desa Lihunu Likupang memberi pernyataan "Lokasi tanah yang menjadi sengketa adalah benar-benar milik Keluarga besar keturunan temurun LEFRAN TAKUMANSANG. Hal ini di buktikan dengan catatan Register Desa Lihunu No: 254 yang di perkuat dengan surat keterangan dan di tanda tangani Hukum Tua Desa Lihunu Pentje J Datang"  

"Sejak 18 Oktober 2004 di lokasi tanah ini telah terjadi kesepakatan Perjanjian Sewa Menyewa antara MOSES RHEIN TAKUMANSANG mewakili ahli waris LEFRAN TAKUMANSANG dengan ANKE ANDREE dari PT BLUE BAY salah satu perusahan yang bergerak di bidang Diving Resort selama 20 tahun sampai 2024 sesuai dengan isi Salinan Perjanjian Sewa Menyewa yang di tanda tangani di hadapan Notaris OKY ANNETTE K, SH. Namun yang sangat di sayangkan di tahun 2010 di masa perjalanan waktu sewa menyewa sedang berproses tiba-tiba muncul klaim kepemilikan dengan sertifikat SHM No: 58 atas nama RUSDI BINABARI yang adalah salah satu karyawan AGUS ABIDIN" ungkap Karel Takumansang.

Lebih lanjut Karel Takumansang menyatakan "Yang sangat mengherankan kami sebagai ahli waris ketika dua tahun kemudian 2012 muncul Sertifikat yang baru atas nama AGUS ABIDIN yaitu sertifikat HGB No: 01 perubahan atas sertifikat SHM 58 atas nama Rusdi Binabari yang tanpa sepengetahuan kami ahli waris. Saya percaya ini hasil rekayasa AGUS ABIDIN yang di kenal mafia tanah di Sulawesi Utara dengan BPN Minahasa Utara. Tidak mungkin ada Sertifikat Hak Milik (SHM) berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Ini mal administari dan melangkahi aturan. Seharusnya proses penerbitan sertifikat itu HGB duluan baru berubah ke SHM. Bukan sebaliknya. Masakan BPN Minut dengan gampangnya mengerjakan kesalahan ini kalau bukan terindikasi keterlibatan mafia tanah atas nama AGUS ABIDIN. Saya juga melihat ini sebuah kejanggalan dari hasil rekayasa kelas kakap" ungkapnya dengan tegas.

Lewat persoalan ini kuasa ahli waris dari LEFRAN TAKUMANSANG

Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian dengan No: LP/B/208/IX/2022/SEK-Likupang tanggal 26 September 2022 dan laporan ini sudah diambil alih dan di tangani langsung oleh Polres Minut. 

"Kami sebagai ahli waris berharap ada penangan serius dari pihak kepolisian terutama Polres Minut. Sebab persoalan ini seperti tidak ada ujung pangkalnya. Seakan-akan mempersulit dan memperhambat kami pihak ahli waris. Dengan demikian kami menilai ada oknum yang kemungkinan terindikasi terlibat dengan pihak AGUS ABIDIN. Kami tahu Kapolda SULUT Irjen Pol Roycke Harry Langie sangat serius menangani persoalan mafia tanah di Sulawesi Utara. Bahakan Kapolda Sulut yang adalah anak asli daerah Minahasa ini pernah memberikan penghargaan kepada anggota Kepolisian di jajaran Polda Sulut yang serius menangani kasus-kasus mafia tanah sampai selesai. Sebagai masyarakat Sulawesi Utara kami ahli waris, berharap Kapolda melihat langsung dan turut menyelesaikan persoalan sampai tuntas. Ungkap Karel Takumansang menutup pernyataannya kepada Adhyaksa News.

Penulis : Everly Toembio | Editor : Koni Setiadi