Jumat, 31 Juli 2026

Publik Soroti Proyek Inspektorat Minahasa Minim Penggunaan APD

Adhyaksanews. -- --Pekerjaan rehabilitasi Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menuai sorotan publik. Pasalnya, sejumlah pekerja di proyek tersebut terpantau minim menggunakan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan aktivitas pekerjaan.

Ironisnya, pada papan proyek terpampang jelas lambang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), namun hal itu dinilai hanya sebatas formalitas. Fakta di lapangan menunjukkan para pekerja tetap beraktivitas tanpa standar keamanan yang memadai. 

Proyek yang dikerjakan oleh CV. DAIMON dengan nilai kontrak sebesar Rp 456.444.676 menggunakan anggaran APBD (DAU) Tahun 2025 ini seharusnya menjadi contoh penerapan aturan keselamatan kerja. Namun kenyataannya, dugaan lemahnya pengawasan membuat pekerja berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, setiap pemberi kerja wajib menyediakan dan memastikan pekerja menggunakan APD sesuai potensi bahaya di lingkungan kerja. Mengabaikan aturan ini bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pekerja.

Praktik minim penggunaan APD juga berdampak serius. Selain risiko kecelakaan dan cedera, kelalaian tersebut dapat berimplikasi pada rendahnya kualitas pekerjaan karena tidak ada jaminan standar K3 yang terpenuhi. Publik menilai, lemahnya penerapan K3 di proyek pemerintah mencoreng citra institusi pengawas internal seperti Inspektorat, yang sejatinya harus menjadi teladan dalam kepatuhan aturan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Minahasa belum memberikan respon saat dihubungi awak media terkait sorotan publik atas lemahnya penerapan APD di lapangan.

(Atar)

Penulis : Atar