Jakarta, Adhyaksanews. -- --Gelaran Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair 2026 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-499 resmi dibuka. Acara tahunan ini dijadwalkan berlangsung selama 32 hari, mulai dari 11 Juni hingga 12 Juli 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan nilai transaksi pada gelaran tahun ini dapat mencapai Rp 8 triliun. Optimisme ini didasari oleh meningkatnya jumlah peserta dan tenant dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat, tahun ini ada 2.800 perusahaan yang berpartisipasi dengan total 1.800 stand pameran, mulai dari pelaku UMKM, perusahaan nasional, hingga perusahaan internasional.
Selain menjadi ajang pameran, Jakarta Fair Kemayoran 2026 juga menghadirkan berbagai hiburan menarik, seperti konser musik yang menampilkan sekitar 150 band nasional, parade karnaval, kontes Miss Jakarta Fair, wahana permainan anak, festival kuliner nusantara, hingga pesta kembang api.
Di tengah antusiasme tersebut, Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) memberikan catatan kritis terkait aspek keselamatan fasilitas yang digunakan. KAMAKSI menyatakan bahwa pada prinsipnya mereka sangat mendukung gelaran PRJ yang telah menjadi tradisi puluhan tahun serta penggerak roda ekonomi masyarakat. Namun, faktor keselamatan publik tidak boleh dikorbankan.
Berdasarkan data yang dihimpun, KAMAKSI menduga bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) JIExpo Kemayoran telah habis masa berlakunya (expired) dan belum diaktifkan kembali.
Sebagai informasi, pemerintah secara tegas mengatur kewajiban kepemilikan SLF bagi setiap bangunan gedung sebelum dimanfaatkan. Aturan tersebut sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005, yang kini diperkuat melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Bangunan Gedung.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mempertanyakan kinerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta dalam menegakkan regulasi tersebut.
"Kami mempertanyakan apa yang sudah dilakukan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) dalam menegakkan regulasi SLF bagi semua gedung di Jakarta? Kenapa hingga kini sejumlah gedung yang SLF-nya expired masih dibiarkan beroperasi tanpa ada penindakan tegas? Pelanggaran terhadap kepemilikan SLF yang tidak sah jelas melanggar hukum dan mengabaikan keselamatan warga," tegas Joko Priyoski di Jakarta.
Joko juga memberikan sorotan tajam kepada Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, untuk segera memberikan jawaban dan klarifikasi terbuka kepada publik.
Apakah DCKTRP DKI berpihak pada keselamatan masyarakat atau sebatas kepentingan bisnis korporasi pengelola gedung? Kepala Dinas harus bekerja maksimal dan aktif menegakkan regulasi tanpa pandang bulu. Jika pejabat lembek atau tidak mampu menegakkan regulasi, lebih baik mundur saja daripada menjadi beban Gubernur," lanjutnya.
*Harapan Jakarta Menuju Kota Global*
Masyarakat menaruh harapan besar agar Jakarta Fair 2026 mampu mendongkrak perekonomian rakyat di tengah berbagai tantangan ekonomi saat ini. Momentum ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Jakarta dalam bertransisi menuju Kota Global sebagai pusat ekonomi, perdagangan, dan destinasi kegiatan internasional, menjelang usianya yang ke-500 tahun pada 2027 mendatang.
Kendati demikian, KAMAKSI mengingatkan para pemangku kepentingan (stakeholders), khususnya Pemprov DKI Jakarta, agar menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Penegakan aturan terkait kewajiban kepemilikan SLF yang sah harus dilakukan secara tegas kepada semua pengelola gedung tanpa tebang pilih. (*)
| Editor : Koni Setiadi