Senin, 01 Juni 2026

PN Manado Gelar Sidang Lokasi Sengketa Lahan Desa Sea

Minahasa,  Adhyaksanews. -- -- Proses hukum sengketa lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, memasuki fase penting dengan digelarnya sidang lokasi oleh Pengadilan Negeri Minahasa pada Senin (19/1/2026). Sidang di lapangan ini bertujuan memberikan gambaran visual yang jelas kepada majelis hakim mengenai objek sengketa.

Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan PT Propertindo dan Jimmy Wijaya kembali menegaskan posisi hukum mereka sebagai pemilik sah atas bidang-bidang tanah yang diperkarakan. Penegasan ini disebut sebagai upaya meluruskan fakta setelah adanya tindakan penguasaan fisik secara sepihak oleh pihak lain sejak November 2019, yang diduga mengandung unsur pidana.

Penguasaan fisik secara sepihak di atas lahan milik orang lain merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan di mata hukum. Kehadiran kami hari ini adalah untuk menjaga integritas kepemilikan aset yang telah diperoleh secara sah, tegas perwakilan pihak pemegang hak, seperti disampaikan dalam persidangan.

Dasar Hukum dan Transaksi Sah

Kepemilikan lahan yang tercantum dalam SKGB Nomor 3036, 3037, dan 3320 tersebut diklaim memiliki pondasi hukum yang kuat. Aset-aset tersebut diperoleh melalui proses jual beli dengan keluarga Mumu selaku pemilik sebelumnya. Seluruh tahapan transaksi dinyatakan dilakukan secara transparan dan terdokumentasi, memenuhi semua persyaratan administratif dan legal.

Kekuatan bukti kepemilikan ditegaskan dengan kehadiran dokumen otentik berupa Akta Notaris. Dua di antaranya adalah Akta Pengikat Jual Beli Nomor 15 tanggal 10 Maret 2016 dari Notaris Surijadi, SH, M.Kn di Jakarta, dan Akta Nomor 50 tanggal 22 Desember 2015 dari Notaris MM Ny. Ester Mercia Sulaima, SH. Dokumen ini menjadi pilar utama pembuktian bahwa hak atas tanah lahir dari proses hukum yang valid.

Penyesalan atas Penggarapan di Tanah Orang

Dalam aduannya, PT Propertindo dan Jimmy Wijaya menyayangkan tindakan para pihak yang melakukan penggarapan di lokasi sengketa. Diduga, tindakan itu dilakukan meski para pihak tersebut telah mengetahui status kepemilikan lahan yang sah. Hal ini dianggap menimbulkan kerugian bagi pemilik sah yang telah memiliki dokumen resmi, sehingga penyelesaian melalui jalur hukum dinilai sebagai langkah final untuk memulihkan hak.

Melalui persidangan ini, PT Propertindo dan Jimmy Wijaya menyatakan menaruh harapan besar pada objektivitas peradilan. Mereka berharap hukum dapat memberikan perlindungan yang adil bagi pemilik hak sah sesuai dengan bukti-bukti dokumen yang ada.

"Langkah ini kami ambil tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi serta kepemilikan properti di Minahasa," pungkas mereka.

Sidang lokasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi faktual yang signifikan bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan akhir atas sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.( Debby)

| Editor : Koni Setiadi