Belitung, Adhyaksanews. -- --Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan terus menunjukkan langkah nyata dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Hal tersebut dilaksanakan dengan peningkatan Koordinasi kepada Pemerintah Daerah terkait pidana kerja sosial dan optimalisasi penyelenggaraan Griya Abipraya. Bertempat di DPRD Kabupaten Belitung Timur Selasa (14/10), Kabapas Tanjungpandan didampingi Kaur TU Yovie Agustian Putra diterima Oleh Bupati dan Ketua DPRD Belitung Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Kabapas Tanjungpandan Muhamad Irfani menjelaskan terkait mekanisme keterlibatan Pemerintah Daerah sebagai Fasilitator, Promotor dan controling dalam Membantu mensosialisasikan kegiatan pemberdayaan kepada masyarakat atau instansi pemerintah lainnya. Dirinya juga menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal pelaksanaan pidana kerja sosial dan berharap dukungan sinergitas dari berbagai pihak khususunya Pemerintah Daerah. 
Seraya menambahkan optimalisasi fungsi Griya Abhipraya juga dapat menjadi rumah pelatihan ketrampilan agar kelak klien pemasyarakatan dapat berguna bagi masyarakat
“Pidana kerja sosial hadir sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang lebih konstruktif. Kami berharap kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya dapat ditingkatkan dan dioptimalkan melalui perjanjian kerjasama,” ujarnya.
Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten mendukung pelaksanaan Program Griya Abhipraya (Rumah Singgah) khususnya jika akan dilaksanakan di daerahnya. Dirinya menyatakan akan membuka pintu kolaborasi antara Bapas Tanjungpandan Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Kerjasama yang akan dilaksanakan.
“Kita pasti mendukung, apalagi untuk pemberdayaan masyarakat, itu komitmen kami,”ujarnya Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur Fezzi Uktosea. Dirinya menyampaikan agar segera lakukan pembahasan Kerjasama dengan melibatkan dinas terkait dalam pelaksanaan pembentukan program tersebut.
“Optimalkan Kerjasama yang sudah berjalan, sinergitas ini sangat penting untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan hukum, sosial, dan kemanusiaan. Kami mendukung penuh penuh implementasinya,” ujarnya.
| Editor : Koni Setiadi