Sabtu, 13 Juni 2026

Pencairan Dana BLUD Untuk Pembayaran Jasa Bulan Maret Di RSUD Bolmut Menuai Perhatian Publik

Bolmut,  Adhyaksanews. -- --Pencairan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diperuntukkan bagi pembayaran jasa pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum, mekanisme, serta transparansi agar tidak menimbulkan polemik publik.

Sorotan muncul karena hingga saat ini belum banyak informasi yang disampaikan secara terbuka terkait regulasi yang menjadi dasar pencairan dana jasa pelayanan tersebut. 

Publik menilai setiap penggunaan dana BLUD harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilengkapi dengan dokumen administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Dalam sistem BLUD, pendapatan rumah sakit pada dasarnya dapat digunakan untuk membiayai operasional pelayanan, termasuk pembayaran jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan maupun pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Namun mekanisme pembagian, besaran, serta tata cara pencairannya umumnya harus diatur melalui peraturan kepala daerah, peraturan direktur rumah sakit, atau keputusan pimpinan BLUD yang memiliki dasar hukum yang jelas. 

Berdasarkan ketentuan pengelolaan BLUD, seluruh pendapatan dan belanja harus dikelola sesuai rencana bisnis dan anggaran (RBA) serta dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal. Penggunaan dana jasa pelayanan juga harus didukung dokumen yang sah dan keputusan pimpinan BLUD sesuai peraturan yang berlaku. 

Publik pun berharap pihak manajemen RSUD Bolmut, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum pencairan dana BLUD tersebut. 

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Direktur RSUD Bolmut, drg. Firlia Mokoagow, saat dikonfirmasi awak media terkait pencairan dana tersebut menyampaikan bahwa pencairan telah mendapat izin.

"Dari Inspektorat langsung yang kase ijin. Yang belum bisa ada pencairan itu Puskesmas," ujar Firlia.

Namun, pernyataan tersebut menuai perhatian setelah adanya penjelasan dari pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan BLUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Kepala Dinas Kesehatan Bolmut, Sofian Mokoginta, SKM, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa dana BLUD untuk pembayaran jasa bulan Maret belum dapat dicairkan.

Di sisi lain, pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Bolmut atau Inspektorat memberikan penjelasan berbeda saat dimintai keterangan oleh awak media.

"Inspektorat bukan kewenangan soal legalitas izin, tapi pengawasan," ujar pihak APIP Bolmut.

Adanya perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan atau dasar hukum pencairan dana BLUD untuk pembayaran jasa pelayanan di RSUD.

(AR_Investigasi)

| Editor : Koni Setiadi