Adhyaksanews. -- --Aktivitas hiburan malam di Kabupaten Karimun kian menuai keresahan publik. Peredaran minuman keras (miras), dugaan praktik perjudian, hingga penggunaan ruas jalan umum sebagai area parkir dinilai telah melampaui batas dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Pemuda Karimun, Rizki Ahmad Fauzi, menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi dibiarkan tanpa regulasi yang jelas dan tegas. Menurutnya, lemahnya pengawasan selama ini disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur hiburan malam.
“Ini bukan sekadar soal hiburan, tapi sudah menyangkut ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan moral masyarakat. Jalan umum dijadikan parkiran, miras bebas beredar, bahkan muncul gelanggang perjudian,” tegas Rizki Ahmad Fauzi.
Ia mendesak DPRD Kabupaten Karimun agar segera menyusun dan mengesahkan Perda Hiburan Malam yang mengatur secara rinci jam operasional, jenis usaha yang diperbolehkan, serta sanksi tegas bagi pelanggar.
Rizki juga menekankan pentingnya pembatasan jam operasional hiburan malam maksimal hingga pukul 02.00 WIB, guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kalau tidak dibatasi, dampaknya akan terus meluas. Anak muda, keamanan lingkungan, dan kenyamanan warga jadi taruhannya,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa selama bulan suci Ramadhan, seluruh aktivitas hiburan malam wajib ditutup total sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan budaya lokal masyarakat Karimun.
“Ramadhan harus steril dari aktivitas hiburan malam. Ini soal penghormatan dan komitmen moral pemerintah daerah,” tambahnya.
Pemuda Karimun, Rizki Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa persoalan hiburan malam tidak hanya soal operasional, tetapi juga menyangkut legalitas dan transparansi izin usaha yang selama ini terkesan tertutup.
“Kami mempertanyakan izin usaha hiburan malam ini. Apakah izinnya lengkap? Apakah sesuai peruntukan? Semua harus dibuka terang benderang ke publik, jangan ada kongkalikong mengenai perizinan, jangan pula izin ini tapi usahanya berbeda dengan izin yang dikeluarkan, ini sangat menyalahi aturan dan memberikan dampak kerugian bagi pendapatan negara dari pajak” tegas Rizki Ahmad Fauzi.
Menurutnya, keterbukaan izin sangat penting agar masyarakat mengetahui apakah usaha hiburan malam tersebut benar-benar berjalan sesuai aturan atau justru menyimpang dari izin yang diberikan,
Rizki berharap DPRD dan Pemerintah Daerah Karimun tidak menunggu keresahan masyarakat semakin meluas. Ia menilai Perda hiburan malam merupakan kebutuhan mendesak demi menciptakan Karimun yang tertib, aman, dan beradab.(JS)
| Editor : Koni Setiadi