Adhyaksanews. -- -- MITRA – Kondisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.956.03 Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan awak media, terlihat kendaraan terparkir mengantre di area SPBU meski belum berlangsung aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain kendaraan yang telah berjejer, awak media juga menemukan sejumlah galon yang berada di sekitar area SPBU serta kendaraan bermuatan Galon. Keberadaan galon-galon itu menimbulkan tanda tanya, mengingat wadah tersebut diduga dipersiapkan untuk mengangkut BBM dalam jumlah tertentu.

Yang menjadi perhatian, beberapa kendaraan yang terlihat mengantre merupakan unit yang sama dan kerap ditemukan berada di lokasi setiap kali jadwal penyaluran BBM berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas yang perlu mendapat pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait kepemilikan kendaraan maupun galon yang berada di lokasi, tidak ditemukan pemilik yang dapat memberikan penjelasan. Bahkan, petugas maupun pihak pengelola SPBU juga tidak berada di tempat saat proses konfirmasi dilakukan.
Dalam penelusuran lebih lanjut, awak media juga menemukan adanya kendaraan yang diduga menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas fisik kendaraan. Temuan tersebut tentunya perlu diverifikasi oleh instansi terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan dalam proses pembelian BBM bersubsidi.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, muncul dugaan bahwa SPBU 74.956.03 Tababo kerap menjadi lokasi berkumpulnya kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas pengumpulan solar subsidi.
Kondisi ini memunculkan kritik publik, menilai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi masih perlu diperketat. Pasalnya, BBM subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga setiap potensi penyimpangan harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum Polres Minahasa Tenggara untuk segera melakukan turun lapangan (turlap), memeriksa rekaman CCTV, data transaksi penyaluran BBM, identitas kendaraan yang rutin mengantre, hingga legalitas penggunaan wadah atau galon yang ditemukan di lokasi.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Penulis : AR | Editor : Tya