Bolmong, Adhyaksanews. --Simbol negara seharusnya dijaga dan dihormati oleh seluruh elemen bangsa. Namun, pemandangan tak pantas terjadi di halaman depan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara, di mana bendera Merah Putih dikibarkan dalam kondisi sobek dan kusam.
Kejadian ini terpantau oleh awak media pada Kamis, 22 Mei 2025, saat melintas di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bolmong. Bendera yang semestinya menjadi lambang kehormatan dan kedaulatan negara tampak dalam kondisi memprihatinkan dan tak layak dikibarkan.
Kondisi tersebut mencerminkan kurangnya perhatian dan kepedulian dari pihak Dinas Kominfo Bolmong terhadap simbol negara. Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan secara tegas mengatur bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pasal 24 huruf c UU tersebut menyebutkan: “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.” Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Secara ironis, ketika awak media merekam kondisi bendera yang dikibarkan dalam keadaan sobek dan kusam di halaman kantor Dinas Kominfo, pihak dinas dengan segera menurunkan bendera tersebut setelah menyadari hal itu."
Publik berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang, terlebih di instansi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga dan menghormati simbol negara. Pihak terkait diharapkan segera mengganti bendera tersebut dengan yang layak, sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol kedaulatan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bolaang Mongondow Ma'Rief Mokodompit, saat di mintai tanggapan menyampaikan dengan singkat, '.Akan diganti.'
