Sabtu, 06 Juni 2026

Minim Penggunaan APD, Pekerjaan Fisik Di Kantor PUPR Minahasa Disorot

Adhyaksanews. -- -- Minahasa – Aktivitas pekerjaan fisik di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menjadi sorotan publik setelah diketahui minim penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja.

Pantauan langsung awak media pada Senin, 4 Agustus 2025, menunjukkan pekerja tengah melakukan aktivitas di lantai dua gedung tanpa mengenakan perlengkapan APD yang memadai. Ironisnya, pekerjaan tersebut tetap berlangsung meski dalam kondisi hujan, yang tentu meningkatkan risiko kecelakaan kerja.

Menanggapi temuan tersebut, awak media langsung mengonfirmasi pihak Dinas PUPR Minahasa. Pertemuan dilakukan di ruang kerja Bidang Bina Marga, di mana pihak media menyampaikan temuan pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai standar keselamatan kerja.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, setiap pemberi kerja wajib menyediakan APD yang sesuai standar dan memastikan penggunaannya oleh para pekerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga mengatur bahwa pengawasan dan pemenuhan keselamatan di tempat kerja adalah tanggung jawab pemberi kerja.

Minimnya penggunaan APD dalam proyek pemerintah, apalagi di lingkungan instansi teknis seperti PUPR, tentu menjadi catatan serius. Pihak dinas diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap pengawasan lapangan dan memastikan para pekerja mematuhi ketentuan keselamatan kerja, guna mencegah terjadinya kecelakaan maupun pelanggaran hukum di kemudian hari.

Pentingnya penerapan standar K3 tidak hanya untuk memenuhi aturan formal, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam proyek pembangunan. 

Penulis : Tim | Editor : Tya