Bangka, Adhyaksanews. -- --Dugaan kekerasan terhadap wartawan mencuat di kawasan gudang PT PMM di Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Insiden tersebut memicu perhatian luas karena terjadi saat sejumlah jurnalis tengah menjalankan tugas peliputan di lokasi tersebut.( Sabtu, 07/03/2026 )
Tidak hanya dugaan pemukulan terhadap wartawan, dalam kejadian yang sama mobil yang ditumpangi tim awak media juga sempat dicegat dan mendapat intimidasi di sekitar gerbang gudang perusahaan tersebut.
Peristiwa ini pun memunculkan sorotan serius karena dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik, yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang.
Berawal dari Upaya Peliputan
Peristiwa tersebut bermula ketika tiga jurnalis mendatangi gudang PT PMM setelah menerima informasi adanya anggota satuan tugas yang diduga dikepung massa di lokasi tersebut.
Ketiga wartawan tersebut yakni Dedy Wahyudi dari Babelfaktual.com, Frendy Primadana kontributor TV One Bangka Belitung, serta Wahyu Kurniawan dari Suarapos.com.
Setibanya di lokasi, para jurnalis sempat menanyakan situasi kepada petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk gudang.
Saat berada di sekitar area tersebut, salah satu wartawan kemudian mengambil foto sebuah truk yang hendak masuk ke area gudang PT PMM.
Namun tindakan tersebut diduga membuat sopir truk tidak terima dan meminta agar foto tersebut dihapus.
Beberapa saat kemudian, ketika kendaraan yang sama keluar dari area gudang, wartawan kembali mencoba mengambil gambar.
Diduga sopir truk tersebut turun dari kendaraannya dan langsung memukul salah satu wartawan di bagian wajah.
Tidak hanya itu, seorang yang diduga petugas keamanan perusahaan juga disebut menarik baju Frendy Primadana dari belakang saat ia hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor hingga terjatuh.
Insiden tersebut menimbulkan keprihatinan karena terjadi ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.
Mobil Tim Media Dicegat dan Diintimidasi
Dalam waktu yang hampir bersamaan, tim awak media lainnya yang berada di dalam satu mobil bersama tiga anggota GWI Bangka Belitung juga mengalami pencegatan di depan gudang PT PMM.
Saat kendaraan yang mereka tumpangi melintas di jalan umum di depan lokasi tersebut, seorang satpam tiba-tiba menghentikan mobil awak media dan mempertanyakan keberadaan mereka.
“Kenapa mobil kalian mondar-mandir terus lewat sini?” ujar satpam tersebut dengan nada mencurigakan."
Tidak lama kemudian, seorang sopir truk yang berada di lokasi juga mendekati kendaraan awak media sambil marah-marah dan melontarkan kata-kata bernada ancaman.
“Awas kalian ya, tunggu kalian di sini, jangan ke mana-mana!” ucap sopir tersebut dengan sikap yang dinilai arogan."
Saat kejadian berlangsung, lima orang awak media berada di dalam mobil, sementara situasi di sekitar gerbang gudang sempat memanas akibat sikap intimidatif yang ditunjukkan oleh beberapa orang di lokasi.
Aktivitas Gudang PT PMM dan Legalitas Dipertanyakan
Di tengah insiden tersebut, aktivitas di dalam gudang PT PMM juga ikut menjadi perhatian.
Pantauan tim awak media di lapangan menunjukkan bahwa dalam dua hari terakhir sejumlah mobil dump truck terlihat keluar masuk dari area gudang tersebut.
Kendaraan angkutan tersebut tampak hilir mudik melalui pintu gerbang gudang, sehingga memunculkan tanda tanya mengenai aktivitas yang sebenarnya berlangsung di dalam area perusahaan tersebut.
Selain itu, dari jarak tertentu juga terlihat tumpukan karung dalam jumlah cukup banyak tersusun di dalam area gudang.
Hingga kini belum diketahui secara pasti isi maupun tujuan penyimpanan karung-karung tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, termasuk mengenai legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut serta apakah kegiatan tersebut telah memiliki dokumen perizinan seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.
Ketua GWI Babel Desak Kapolda Bertindak Tegas,
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Bangka Belitung, Tarmizi Yazid mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung agar segera mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut.
Menurutnya, tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Kami meminta Kapolda Bangka Belitung segera mengusut tuntas kasus ini. Jika benar terjadi kekerasan terhadap wartawan, pelaku harus diproses hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegas Tarmizi Yazid.
Ia juga menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik, sehingga perlindungan terhadap kerja jurnalistik harus ditegakkan.
Melanggar UU Pers dan KUHP, Pelaku Terancam Penjara,
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik mendapat perlindungan hukum.
- Dalam Pasal 4 Ayat (3) ditegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara itu Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, jika terbukti terjadi tindakan kekerasan fisik terhadap wartawan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan, bahkan lebih berat jika menyebabkan luka serius.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PMM belum memberikan keterangan resmi terkait insiden yang terjadi maupun aktivitas keluar masuknya kendaraan angkutan serta keberadaan tumpukan karung di dalam gudang tersebut.
Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah publik:
Ada apa sebenarnya di balik aktivitas gudang PT PMM di Air Anyir hingga wartawan yang melakukan peliputan justru diduga mengalami kekerasan dan intimidasi?..
Penulis : Mega Lestari & Tim GWI Babel.
| Editor : Koni Setiadi