Kamis, 28 Mei 2026

Kesaksian Suwardi Terkait Uang Perdamaian Dalam Sidang Lanjutan Mantan Asisten III Pemkab Lampung Utara

Lampung Utara,  Adhyaksanews. -- --Sidang Lanjutan Mantan Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara Efrizal Arsyad yang digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi hari ini hadir Dr.Suwardi,SH.MH.CM.CPCLE sebagai saksi.

Dalam persidangan, Suwardi memaparkan rentetan peristiwa terkait terjadinya suatu kesepakatan perdamaian sebelumnya antara terdakwa (EA) dengan korban (SFT) yang tertuang dalam surat perdamaian yang mana surat perdamaian tersebut di buat oleh pihak korban, di persidangan di perlihatkan ke hadapan majelis hakim. Kamis (21/05/2026).

Keterangan Suwardi dalam persidangan," Sebelum pertemuan di kantor SPPG Rejo Sari, uang perdamaian itu diserahkan kepada pihak korban (SFT), uang tersebut saya hitung disaksikan langsung oleh terdakwa (EA) dan cukup jumlahnya sesuai kesepakatan dengan korban Rp. 60.000.000. setelah di terima pihak korban, empat jam kemudian uang tersebut berkurang hanya berjumlah Rp. 48.200.000, uang tersebut dalam 6 ikatan masing - masing ikatan berjumlah Rp.10.000.000",tutur Suwardi.

Suwardi membeberkan, Pada saat penyerahan uang Suwardi maupun terdakwa (EA) meminta pihak korban terlebih dahulu agar uang RP.60.000.000, tersebut di hitung ulang.

Setelah di tandatangani surat perdamaian antara kedua belah pihak, ada permintaan maaf dari terdakwa (EA) atas peristiwa yang terjadi, pihak korban berjanji akan mencabut laporan di kepolisian dan tidak menuntut kembali,ungkap Suwardi sebagai saksi.

Di tempat yang sama Candra Guna,SH selaku Kuasa Hukum Efrizal Arsyad (EA) mengungkapkan, Hari ini agenda sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan Dr.Suwardi,SH.MH.CM.CPCLE sebagai saksi yang menyaksikan adanya perdamaian antara terdakwa dan korban, katanya dia.

Candra menanggapi, Saksi ini berbicara tentang fakta, dia bercerita tentang proses adanya perdamaian itu termasuk mengenai adanya uang perdamaian itu yang sebesar RP.60.000.000,-, yang kemudian dari korban inisial (SFT) katanya uang tersebut kurang hanya ada RP 48.200.000,-, tadi sudah terungkap di depan persidangan yang sebetulnya uang tersebut tidak kurang tapi pas,kenapa pas,karena uang tersebut di hitung terlebih dahulu oleh Suwardi (Saksi) sebelum di serahkan ke pihak korban,tegasnya Candra Guna.

" Kalau di katakan uang tersebut kurang dan sehingga itu untuk menjadi sebuah alibi Si - Korban (SFT) untuk mengacaukan perdaiamaian yang sudah di tandatangani ini adalah sebuah kesalahan besar.

Poin terpenting tadi dalam sidang yang saya tekankan kata Candra Guna,SH adalah,ternyata perdamaian itu belum di cabut oleh Si - Korban,secara hukum perdamaian itu masih tetap berlaku meskipun korban tidak menjalankan sepenuhnya perdamaian itu.

Kalau bicara uang perdamaian meskipun itu di katakannya kurang, seharusnya uang tersebut di kembalikan ke klien kami (EA), namun sampai detik ini juga belum di kembalikan,tutupnya Candra. (Ta2).

| Editor : Koni Setiadi