Kamis, 30 April 2026

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Dalam Dua Perkara: Obstruction Of Justice Dan Korupsi KUR

Adhyaksanews. -- --  Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menetapkan lima orang tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice dan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR), Selasa (28/4/2026).

Dalam perkara pertama, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan obstruction of justice dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RC, yang merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala DPMD periode Oktober 2018 hingga Juni 2023, serta RS yang berprofesi sebagai advokat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka RS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara itu, tersangka RC diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan upaya menghalangi proses hukum dengan cara menyusun skenario dan mengarahkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pasal primer maupun subsider, terkait perintangan penyidikan.

Sementara itu, dalam perkara kedua, Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, periode 2020–2023.

Ketiga tersangka tersebut adalah KS selaku pimpinan bank cabang Martapura tahun 2021–2022, SF selaku pimpinan cabang periode 2022–2024, serta FS sebagai pengguna dana KUR.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sebelumnya, ketiganya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka KS dan FS langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji.

Penyidik mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini adalah dengan memanipulasi proses analisa kelayakan kredit. Para tersangka diduga mengarahkan staf internal bank untuk meloloskan pengajuan kredit milik FS dengan menggunakan 16 debitur sebagai perantara dalam pengajuan pinjaman untuk proyek tertentu.


Hingga saat ini, sebanyak 41 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kedua perkara tersebut.l

Penulis : Tim | Editor : Tya