Sumsel, Adhyaksanews. -- --Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH dalam keterangan pers terbarunya melakukan penahanan kepada 6 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman kredit dari salah satu Bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL, yang sebelumnya pada tanggal 10 November 2025 ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 


" Kelima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 November 2025.
Satu Orang tersangka yaitu WS direktur PT. BSS yang merangkap sebagai direktur PT SAL tidak dihadirkan karena dalam perawatan disalah satu Rumah Sakit, dan sudah dua kali tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. 

Selanjutnya, pada hari ini Senin, tanggal 17 November 2025, Tersangka WS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. setelah tersangka WS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan, pihak penyidik langsung melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang untuk proses lebih lanjut.
Adapun peran dari tersangka WS yaitu:
1. Mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)
2. Sebagai Direktur di PT. BSS dan PT. SAL, yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah.
Kejati Sumatera Selatan menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat" tegas Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan dalam keterangan Persnya.
Senin 17 November 2025 Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan
| Editor : Koni Setiadi
