Adhyaksanews. -- -- Minahasa – Kondisi membahayakan ditemukan di ruas Jalan Nasional tepatnya di Kiniar Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Sebuah lubang di tengah jalan terpantau tanpa adanya tanda peringatan, sehingga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor, terlebih di malam hari.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan tidak adanya rambu atau penanda bahaya di sekitar area jalan yang rusak tersebut. Ketiadaan peringatan visual membuat pengendara tidak memiliki waktu yang cukup untuk menghindari lubang, apalagi jika melintas saat kondisi gelap atau hujan.
Situasi ini mendapat sorotan dari publik karena dianggap diduga mengabaikan keselamatan pengguna jalan. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan berkewajiban menyediakan perlengkapan jalan yang memadai—termasuk rambu, marka, dan alat pengaman—guna memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Selain itu, menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2011, pihak yang bertanggung jawab atas jalan nasional wajib melakukan pemeliharaan rutin dan penanganan darurat terhadap kerusakan jalan yang berpotensi membahayakan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa tindakan segera, tidak hanya membahayakan jiwa pengguna jalan, namun juga dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian hukum oleh pihak terkait.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera merespons dengan memperbaiki kerusakan serta memasang tanda peringatan sementara untuk mencegah jatuhnya korban.
Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional melalui Humas saat di konfirmasi awak media. " Selamat pagi, terima kasih sudah menghubungi Humas Bpjn Sulut."
"Terkait pertanyaan diatas akan kami konfirmasikan ke PPK terkait dan terima kasih atas informasinya, akan segera dilakukan langkah antisipasi penanganan rusak pada jalan tersebut."
Penulis : Atar | Editor : Tya