Minggu, 14 Juni 2026

Imgrasi Kota Batam Mencegah Penyelundupan Manusia Melalui Desa Binaan

Batam Kepri,  Adhyaksanews. -- --Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi di RW 23 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batam.

Program ini dirancang sebagai langkah preventif dengan meningkatkan literasi hukum dan keimigrasian masyarakat, khususnya bagi warga yang berencana bekerja ke luar negeri. Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan mampu mengenali berbagai modus penipuan, perekrutan ilegal, serta praktik perdagangan orang yang masih kerap terjadi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu, menegaskan bahwa keberadaan Desa Binaan Imigrasi bertujuan memperkuat peran masyarakat dalam mendukung fungsi keimigrasian sekaligus menjadi benteng awal pencegahan pelanggaran hukum.

“Pembentukan Desa Binaan Imigrasi bertujuan memperkuat peran masyarakat dalam mendukung fungsi keimigrasian, khususnya dalam penyebaran informasi, pencegahan pelanggaran keimigrasian, serta pencegahan TPPO dan TPPM,” ujar Wahyu, Rabu (10/6/2026).

Menurut dia, pemahaman masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri yang benar menjadi kunci penting untuk memutus rantai perdagangan orang. Banyak kasus bermula dari minimnya informasi sehingga calon pekerja mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan janji gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

Melalui program tersebut, warga diberikan pemahaman mengenai tata cara pengurusan dokumen perjalanan yang sah, mekanisme penempatan pekerja migran sesuai ketentuan, serta risiko hukum dan sosial yang dapat timbul apabila berangkat melalui jalur nonprosedural.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan keberadaan orang asing maupun keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri yang tidak sesuai aturan.

Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada perangkat RW, tokoh masyarakat, dan warga setempat mengenai tugas dan fungsi keimigrasian. Materi yang diberikan meliputi pengawasan keberadaan orang asing, kewajiban pelaporan orang asing, pencegahan TPPO dan TPPM, serta pemahaman prosedur keimigrasian yang benar.

“Selain itu, kami juga membuka ruang komunikasi agar masyarakat dapat berkoordinasi dengan Imigrasi apabila menemukan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian keimigrasian,” kata Wahyu.

Program Desa Binaan Imigrasi dikawal langsung oleh jajaran Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan melibatkan pemerintah kelurahan, kecamatan, pengurus RW, dan unsur masyarakat setempat.

Wahyu menegaskan, keberhasilan pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pihak yang paling dekat dengan lingkungan.

“Kami ingin program ini berjalan secara berkelanjutan, tidak hanya berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menjadi sarana kerja sama antara Imigrasi dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta keamanan wilayah dari sisi keimigrasian,” tegasnya.

Melalui Desa Binaan Imigrasi, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam mencegah perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang dapat merugikan warga serta mengancam keamanan negara. (Red) 

| Editor : Koni Setiadi