Jumat, 24 April 2026

Dukungan Untuk Polda Sulut Menguat, Publik Diimbau Bijak Sikapi Polemik Kasus Kapal Karya Mekar 2

Minahasa, Adhyaksanews. -- --Penanganan kasus dugaan tindak pidana terkait kapal Karya Mekar 2 kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang dinilai telah bekerja secara maksimal, profesional, dan sesuai prosedur hukum dalam menangani perkara tersebut.

Dukungan itu disampaikan sebagai bentuk apresiasi atas langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat, di tengah dinamika serta beragam opini yang berkembang di ruang publik.

Dalam perkembangan terbaru, polemik turut mencuat di media sosial, khususnya melalui platform Facebook. Beredar sejumlah pernyataan yang menyinggung dugaan tindakan konfrontatif oleh oknum berinisial RS alias Ronald bersama beberapa orang lainnya terhadap wartawan dan sejumlah akun media tertentu.

Pihak yang menyampaikan rilis menegaskan bahwa kritik dan kontrol sosial merupakan hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi. Namun, tindakan yang mengarah pada intimidasi, konfrontasi terhadap jurnalis, atau pelabelan media sebagai “tidak jelas” tanpa dasar serta bukti yang sah dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Aktivitas di media sosial pun tetap berada dalam koridor hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Beberapa ketentuan yang relevan di antaranya Pasal 27 ayat (3) terkait larangan distribusi atau transmisi informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) mengenai larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dengan ancaman pidana diatur dalam Pasal 45.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap unggahan, komentar, maupun pernyataan yang berpotensi menyerang kehormatan individu, profesi wartawan, atau institusi media tertentu dapat berimplikasi hukum.

Sementara itu, kasus kapal Karya Mekar 2 masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat atau memengaruhi independensi penyidikan.

Rilis tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah, menghormati kerja jurnalistik, dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan demi tegaknya keadilan di Sulawesi Utara.( Debby)

| Editor : Koni Setiadi