Selasa, 21 April 2026

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Sektor Sumber Daya Alam Perkebunan Sawit, Tersangka Dan Barang Bukti Diserahkan

Sumsel,17 Mei 2025, Adhyaksanews. -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya terkait pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas. Jum'at, (16/05/2025 )

Penyerahan dilakukan terhadap lima orang tersangka, yakni:

1. RM, Bupati Musi Rawas periode 2005–2015

2. ES, Direktur PT. DAM tahun 2010

3. SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008–2013

4. AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008–2011

5. BA, Kepala Desa Mulyahajo periode 2010–2016

Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan prosedur dalam pemberian izin serta pengelolaan lahan perkebunan sawit, yang mengakibatkan kerugian pada sektor sumber daya alam dan lingkungan.

Kelima tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo, Palembang, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 16 Mei 2025 hingga 4 Juni 2025.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas-berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus.

Kejaksaan berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk korupsi, khususnya yang menyangkut sektor strategis seperti sumber daya alam, demi menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat.

(Atar_Tim) Editor : Koni Setiadi