Tebingtinggi, Adhyaksanews. -- --Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai. Dua orang pria kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, S.H. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan penemuan jasad seorang pria di aliran Sungai Lagunda pada Minggu malam (1/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Identitas korban diketahui bernama Dedy Samosir (35), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah. Sebelumnya, pihak keluarga sempat melaporkan korban hilang karena tidak kunjung pulang sejak Jumat (27/2/2026).
Kronologi Penemuan Jasad
Penemuan bermula saat adik korban, Riandy Samosir, melakukan pencarian menyisir bantaran Sungai Lagunda. Di area Dusun Blok 17, saksi mencium aroma busuk yang menyengat dari balik tumpukan tanaman air. Setelah diperiksa, jasad Dedy ditemukan tersembunyi di bawah tumpukan tanaman tersebut. Temuan ini segera dilaporkan ke kepala dusun setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, tim Sat Reskrim bergerak cepat. Pada Rabu (4/3/2026), polisi berhasil meringkus dua tersangka berinisial RH (40) dan JT (46), yang merupakan warga Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah.
"Satu pelaku diamankan di sebuah warung milik warga, sementara pelaku lainnya diringkus di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing.
Motif dan Peran Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap peran masing-masing pelaku. Tersangka RH mengaku melakukan penusukan pada bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau. Sementara itu, tersangka JT berperan memegangi tangan korban agar tidak dapat melawan saat eksekusi berlangsung.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.
Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman berat. (AS)
| Editor : Koni Setiadi