Senin, 01 Juni 2026

Diduga Polres Bolmut Gagal Tegakkan Hukum, Kejati Sulut Diminta Turlap Dan Tindak Tegas PETI Busato

Bolmut, Adhyaksanews. -- --Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tambang ilegal yang diduga menggunakan alat berat tersebut terkesan bebas beroperasi dan dinilai seolah kebal terhadap hukum.

Informasi yang dihimpun, aktivitas PETI di wilayah tersebut sebelumnya sempat ditindak oleh aparat kepolisian dari Polres Bolaang Mongondow Utara pada Desember 2025. Saat itu, sejumlah titik lokasi tambang bahkan telah dipasangi police line sebagai bentuk penghentian aktivitas.

Namun ironisnya, diduga tidak ada satupun barang bukti alat berat yang dipolice line oleh Polres Bolmut, sehingga alat yang sama kembali beraktivitas.

Dampak dari aktivitas tambang ilegal tersebut juga mulai dirasakan oleh lingkungan sekitar. Penggunaan alat berat di lokasi tambang diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah menjadi kecoklatan akibat limbah dari aktivitas pertambangan.

Pemerintah Desa Busato sendiri sebelumnya telah menyatakan sikap tegas menolak aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di wilayah tersebut. Penolakan itu bahkan dituangkan dalam bentuk pemasangan baliho yang dipajang di tempat umum sebagai bentuk peringatan kepada para pelaku tambang ilegal.

Sementara itu, sumber terpercaya yang diterima awak media menyebutkan bahwa di lokasi tambang tersebut kini diduga telah terdapat bak perendaman emas yang digunakan dalam proses pengolahan material tambang. Bahkan, muncul dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya jenis Sianida (CN) dalam proses pemurnian emas.

Jika benar terjadi, penggunaan bahan kimia tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang lebih serius dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Padahal secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, dalam konteks pengawasan lingkungan, aktivitas pertambangan yang berpotensi mencemari lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.

Di sisi lain, dalam mekanisme penegakan hukum internal kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menegaskan bahwa setiap laporan atau informasi terkait dugaan tindak pidana wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kinerja serta integritas personel di lapangan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.

Karena aktivitas PETI di Busato telah berulang kali diberitakan di berbagai media namun masih terus berlangsung, publik pun mulai mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bolmut, Polsek Pinogaluman menangani persoalan tersebut.

Jika tidak ada langkah tegas dari aparat setempat, dalam hal ini Polres Bolmut maupun Polsek Pinogaluman, maka publik meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk turun langsung melakukan peninjauan lapangan (turlap) serta mendorong penindakan hukum secara tegas terhadap aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di Desa Busato.

Selain itu, publik juga meminta perhatian serius dari Gubernur Sulawesi Utara agar tidak tinggal diam melihat maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang diduga merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan masyarakat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dinilai memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan serta koordinasi lintas instansi guna menghentikan praktik tambang ilegal tersebut.

Publik berharap Gubernur Sulut dapat memerintahkan instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang di Desa Busato.

Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan persoalan PETI tidak hanya berhenti pada penertiban sementara, tetapi benar-benar dilakukan penindakan hukum secara menyeluruh terhadap para pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Publik pun berharap adanya ketegasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum agar praktik pertambangan ilegal di Busato tidak terus berlangsung. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta memastikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.(AR)

| Editor : Koni Setiadi