Senin, 15 Juni 2026

Diduga Oknum Guru SMAN 1 Abung Semuli Lampung Utara Mangkir Kerja Bertahun Tahun Tanpa Ada Sanksi

Adhyaksanews. -- --  Lampung Utara. Oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara, diduga bertahun tahun mangkir dari kerja tugasnya sebagai seorang Guru di SMA Negeri 1 Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara.

Anton oknum guru ini diduga kuat telah sering kali mangkir (Tanpa Keterangan) dari kerja tugasnya sebagai seorang Guru bidang studi Bahasa Inggris di Sekolah SMA Negeri 1 Abung Semuli.

Ironisnya, oknum tersebut meninggalkan bidang studinya sebagai guru bahasa Inggris, dan disinyalir masih menerima gaji dan berbagai tunjangan layaknya guru aktif hingga saat ini.

Kepala SMA Negeri 1 Abung Semuli Lampung Utara,Iryana Febriza Wardhani, S.Pd., M.Pd saat di temui di ruang kerjanya jum'at 30 januari 2026 mengatakan," Selama saya menjabat 3 tahun disini sebagai kepsek, tapikan apakah Anton sudah lebih baik kan iya, tapi kan tidak juga baik,tuturnya kepsek.

Lanjut Iryana," Tapi kan kadangan jamannya Pak "M" (Kepsek sebelumnya) blass gak masuk sama sekali, ungkap Iryana.

Kepsek Iryana juga mengakui," Kalau sekarang seminggu 2 kali bliau (Anton) kan hadir.

" Apakah sesuai jam kerjanya 4 atau 5 hari dalam seminggu masuk kerjanya kan tidak.

Apakah secara personal di katakan lebih baik, kan juga gak ya.

" Sekarang kan seminggu sudah 2 kali masuk kerjanya, walaupun tidak 5 hari kerja masuknya, pungkas kepsek.

Lebih Ironisnya lagi bertahun tahun mangkir dari kerja oknum guru bidang studi bahasa inggris "Anton" belum ada sanksi tegas dari pimpinan dan pihak dinas terkait.

Sampai saat ini juga Kepsek SMA Negeri 1 Abung Semuli Iryana hanya memberikan teguran lisan.

Kondisi ini jelas mengundang keprihatinan mendalam terkait efektivitas sistem pengawasan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di sektor pendidikan.

Dalam seminggu Anton (oknum guru) harus masuk kerja 5 hari dan dalam sebulan harus masuk sebanyak 20 hari kerja,dalam 1 tahun bisa mencapai 240 hari kerja.

Namun fakta di lapangan Anton tidak masuk kerja sesuai ketentuan yang di syaratkan layaknya seorang guru ASN.

Poin Penting PP 94 Tahun 2021.

Tujuan: Mewujudkan PNS yang berintegritas, profesional, dan akuntabel, serta menjamin kelancaran tugas.

Jenis Hukuman Disiplin:

Ringan : Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedang : Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan.

Berat : Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Meminta kepada Kepala UPTD,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung maupun Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan tindak tegas kepada oknum guru "Anton" dan segera mungkin dilakukan evaluasi kinerja jangan sampai dugaan adanya pembiaran.

Penulis : Tim | Editor : Tya