Rabu, 27 Mei 2026

Diduga Kuat Gudang Baru Timbun Solar Ilegal Di Kauditan Mulai Beraktivitas, Dirkrimsus Polda Sulut Diminta Turlap

Adhyaksanews. -- -- MINUT – Dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sebuah gudang baru di wilayah Kauditan dikabarkan siap mulai beroperasi dan diduga akan dijadikan lokasi penimbunan solar ilegal dalam jumlah besar.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber menyebutkan, di dalam gudang tersebut diduga telah tersedia tandon berkapasitas besar yang diduga akan digunakan sebagai tempat penampungan BBM jenis solar ilegal.

Munculnya dugaan gudang baru penimbunan BBM ilegal ini memicu kekhawatiran publik. Pasalnya, praktik mafia BBM solari selama ini dinilai terus tumbuh tanpa adanya tindakan tegas yang benar-benar memberikan efek jera.

Publik pun mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Minahasa Utara serta jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut, dalam memberantas praktik mafia BBM ilegal yang diduga semakin berani beroperasi secara terang-terangan.

Ironisnya, dugaan aktivitas ilegal seperti ini seolah terus bermunculan meski berkali-kali menjadi perhatian media dan masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan asumsi liar di tengah publik bahwa praktik mafia solar subsidi diduga merasa aman karena lemahnya pengawasan dan penindakan.

Jika benar gudang tersebut dijadikan lokasi penimbunan solar ilegal, maka praktik itu berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku. Salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Tak hanya itu, distribusi BBM subsidi telah diatur secara ketat dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan tersebut, solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun ataupun diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Publik kini mendesak Ditreskrimsus Polda Sulut segera turun lapangan (turlap) untuk melakukan penyelidikan langsung terhadap dugaan gudang penimbunan solar ilegal tersebut sebelum aktivitasnya semakin meluas.

Publik menilai, apabila aparat kembali lamban bergerak, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa semakin menurun. Sebab, praktik mafia BBM ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang sering kesulitan mendapatkan solar di SPBU.

Penulis : AR | Editor : Tya