Adhyaksanews. -- -- GUNUNG MAS, KALTENG — Tim Investigasi Nasional dari Media Adhyaksa News dan Media KPK Tipikor Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan dugaan pembelian emas hasil tambang ilegal oleh salah satu toko emas di Kabupaten Gunung Mas kepada Kapolda Kalimantan Tengah.
Laporan tersebut bermula dari kegiatan investigasi lapangan yang dilakukan tim pada Sabtu (18/1/2026) di Desa Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Dalam investigasi itu, tim menemukan aktivitas jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan emas ilegal di sebuah toko emas bernama UD Tiga Saudara Berjaya.
Saat berbincang dengan pemilik toko berinisial N, yang bersangkutan menyampaikan bahwa tokonya memiliki izin untuk membeli emas.
Namun, ketika dilakukan penelusuran lebih lanjut, pemilik toko tersebut kembali menyatakan bahwa pihaknya juga telah menyetor sejumlah uang yang disebut sebagai “upeti” kepada oknum aparat penegak hukum, termasuk kepada Kapolres Gunung Mas, Propam, hingga Polda Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, pada Senin (19/1/2026) tim investigasi mendatangi Polres Gunung Mas untuk meminta klarifikasi. Kapolres Gunung Mas, AKBP Hero, dengan tegas membantah adanya setoran atau penerimaan dana dalam bentuk apa pun dari pemilik toko emas tersebut.
“Tidak pernah ada penerimaan upeti dari pihak pemilik toko seperti yang disampaikan,” ujar Kapolres kepada tim investigasi.
Usai mendapatkan klarifikasi dari pihak kepolisian, tim investigasi kemudian menghubungi salah satu anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas yang disebut sebagai orang tua dari pemilik toko UD Tiga Saudara Berjaya. Kontak dilakukan melalui aplikasi whatsapp untuk kepentingan konfirmasi pemberitaan.
Namun, dalam komunikasi tersebut, anggota DPRD bernama Selsius justru diduga menyampaikan pernyataan bernada ancaman kepada tim investigasi.
Tim mengklaim memiliki rekaman audio serta dokumentasi video yang berisi pernyataan-pernyataan tersebut, termasuk video dari seseorang bernama Nando, yang dinilai menyeret nama sejumlah institusi penegak hukum.
Atas temuan ini, Tim Investigasi Nasional Media Adhyaksa News dan Media KPK Tipikor Kalimantan Tengah menyatakan akan melaporkan secara resmi kasus tersebut kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tim meminta agar dilakukan penindakan tegas dan pemeriksaan menyeluruh apabila terbukti adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam dugaan penerimaan setoran terkait aktivitas pembelian emas ilegal.
Penulis : Ratna | Editor : Tya