Adhyaksanews. -- -- Manado – Kondisi jalan berlubang di ruas Manado–Tomohon, tepatnya di wilayah Pineleng, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, menjadi sorotan publik. Lubang dan genangan air di lokasi tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Pantauan media pada Senin, 19 Mei 2025, menunjukkan kondisi jalan yang memprihatinkan. Selain lubang-luang yang menganga, tidak ditemukan adanya rambu peringatan atau papan pemberitahuan yang menandakan bahaya di lokasi tersebut. Hal ini dinilai mencerminkan dugaan kurangnya perhatian dari pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara terhadap keselamatan pengguna jalan.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273 ayat (1), disebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Selain sanksi pidana, pelaksana jalan juga dapat dikenai sanksi administratif apabila lalai dalam memenuhi kewajiban perawatan dan perbaikan jalan yang rusak.
Masyarakat berharap BPJN Sulut segera bertindak untuk memperbaiki kerusakan tersebut guna menghindari potensi kecelakaan yang bisa merenggut nyawa.
Menangapi hal ini Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, Handiyana, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, memberi tangapan singkat ."Akan kita segera perbaiki". Ujarnya.
Persoalan ini juga mendapat tangapan langsung dari Ketua Lidik Krimsus RI Sulut, Hendra Tololiu
“Kami sangat prihatin dengan kondisi jalan yang berlubang dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Keberadaan jalan berlubang ini bukan hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan yang merugikan masyarakat. Ini merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan.
Kami mendesak instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun pihak pelaksana proyek, untuk segera melakukan perbaikan dan penanganan secara menyeluruh. Keselamatan rakyat adalah tanggung jawab bersama, dan kami di Lidik Krimsus RI Sulut akan terus mengawasi dan mengusut jika ditemukan adanya indikasi kelalaian, penyalahgunaan anggaran, atau pelanggaran dalam proses pembangunan dan pemeliharaan jalan.”
Penulis : Atar | Editor : Tya