Batam Kepri, Adhyaksanews. -- --Perwakilan Kepulauan Riau menemukan adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di sebuah pabrik yang berlokasi di wilayah Kabil Punggur, Kota Batam.
Dalam investigasi lapangan pada hari Jum'at 3 Juli 2026 tidak ditemukan satupun papan nama perusahaan maupun informasi legalitas usaha yang wajib dipasang di area pabrik. Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021.
Ironisnya, di dalam pabrik tersebut terdapat hampir 30 orang pekerja yang sedang beraktivitas. Namun, seluruh pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar. Tidak ada helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, maupun rompi keselamatan yang digunakan para pekerja.
Pelanggaran lebih lanjut ditemukan terkait fasilitas keselamatan. Saat dikonfirmasi, Sdr. Kelvin yang mengaku sebagai pengawas lapangan mengaku tidak mengetahui dan tidak memahami apa itu P3K. Padahal berdasarkan Permenaker No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja, setiap perusahaan wajib menyediakan kotak P3K beserta isinya sesuai jumlah pekerja dan tingkat risiko.
“Jelas ini kelalaian. Bagaimana jika terjadi kecelakaan kerja? Tidak ada pertolongan pertama dan tidak ada perlindungan sama sekali untuk pekerja,” tegas Tim _Adhyaksa News.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai legalitas perusahaan, Kelvin hanya meminta awak media menghubungi kantor pusat yang berada di Sekupang. Jarak yang jauh antara lokasi operasional di Punggur dengan kantor pusat menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan langsung perusahaan terhadap karyawannya.
Kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, BPJS Ketenagakerjaan, dan Aparat Pengawas Ketenagakerjaan untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan. Keselamatan pekerja adalah hak, bukan pilihan.(RR/Tim)
| Editor : Koni Setiadi