Sabtu, 06 Juni 2026

Alat Berat Diduga Digunakan Untuk Tambang Emas Ilegal Di Hutan Huntuk, Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

Adhyaksanews. -- -- Bolmut – Keberadaan alat berat jenis excavator di kawasan hutan Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, menuai sorotan tajam dari publik. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung secara ilegal di kawasan tersebut.

Kegiatan tambang ilegal ini dinilai sangat meresahkan karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan, terutama kawasan hutan dan aliran sungai. 

Publik pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolmut dan Polda Sulawesi Utara, agar segera mengambil langkah tegas. Tindakan hukum yang cepat dan terukur dinilai penting untuk menghentikan aktivitas ilegal serta menyita alat berat yang digunakan.

Sebelumnya, APH sempat melakukan penindakan di lokasi dengan memasang garis polisi (police line) pada salah satu unit excavator. Namun, munculnya kembali aktivitas serupa menunjukkan bahwa penindakan sebelumnya belum memberikan efek jera dan dibutuhkan langkah yang lebih serius serta berkelanjutan.

Kepala Desa Huntuk Oldy F Kumolontang membenarkan bahwa alat berat tersebut digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal. Ia menegaskan bahwa para pelaku tidak pernah melapor atau meminta izin kepada pemerintah desa huntuk.

Berbagai kalangan menilai, operasi tambang ilegal di kawasan hutan tersebut harus segera dihentikan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menghindari dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar terhadap masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara Fransiscus Maindoka, saat dikonfirmasi awak media terkait PETI gunakan alat berat.

"Kami akan menurunkan Tim dulu dan selanjutnya akan ada peringatan kepada PETI untuk melakukan penambangan"

Penulis : Atar | Editor : Tya