Adhyaksanews. -- -- Bangka Belitung - Setelah mencuatnya laporan dari aktivis Bangka Belitung, Suhendro, kepada Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, muncul dugaan alih fungsi kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, menjadi kebun sawit milik warga berinisial AMN asal Trubus.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Suhendro yang saat ini berada di Jakarta mengatakan bahwa berdasarkan informasi warga, lahan kebun sawit milik AMN berada di atas kawasan HKm yang hingga kini tidak dikelola oleh kelompok tani sebagaimana mestinya.
“Menurut warga, kebun sawit milik AMN berada di kawasan HKm yang tidak lagi dikelola. Dan dari keterangan anak buah AMN, lahan tersebut memang milik AMN dan luasnya diduga mencapai ratusan hektare,” ujar Suhendro, Jumat (2/5/2025).
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut saat ini telah berada di meja Menteri LHK RI. Suhendro berharap agar pihak kementerian maupun Kejaksaan Agung segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan kerusakan hutan ini.
“Ini jelas merugikan negara dan menyebabkan kerusakan kawasan hutan. Laporan ini untuk memberi efek jera dan menjadi contoh agar tak ada lagi yang merusak hutan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Perlang, Roni, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penetapan lokasi HKm di Dusun Nadi terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa, sehingga ia mengaku tidak mengetahui secara pasti status lahan tersebut.
“Saya kurang tahu soal HKm di Dusun Nadi. Coba ditanyakan ke pihak KPH,” kata Roni, Rabu (2/4/2025).
Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan melalui Yuda, Plt Kasi Perlindungan, membenarkan adanya kawasan HKm di atas lahan kebun sawit milik AMN. Namun, menurut Yuda, AMN lebih dulu menggarap lahan tersebut sejak tahun 2010, sementara program HKm baru ditetapkan pada 2016 dan dikelola oleh kelompok tani Nadi Lestari.
“Lokasi itu memang kawasan HKm yang dikelola kelompok tani Nadi Lestari sejak 2016, tapi AMN sudah bercocok tanam di sana sejak 2010,” jelas Yuda.
Yuda juga menjelaskan bahwa awalnya HKm tersebut direncanakan untuk penanaman kayu putih, namun hingga kini program tersebut tidak berjalan.
“Waktu itu tujuannya untuk penanaman kayu putih, tapi tidak berjalan. Pengajuan lokasi HKm juga diproses oleh Pemkab Bangka Tengah,” tambahnya.
Sebagai informasi, Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pengelolaan dan pemanfaatannya diarahkan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan kehutanan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Penulis : Tim | Editor : Tya