Bangka Selatan, Adhyaksanews. -- --Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali mengadakan konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) pengadaan lahan tambak udang milik PT. Sumber Alam Segara (PT. SAS) di kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada Rabu (14/01/2026) malam pukul 20:30 (WIB)
Penyidik Kejari Bangka Selatan menetapkan Aditia menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi SP3AT fiktif dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok (Lepong) Kabupaten Bangka Selatan senilai Rp 45,9 Miliar. 
Tersangka AD adalah anak mantan Bupati Justiar Noer yang sudah duluan menjadi tersangka dalam perkara tipikor yang sama.
Sebelumnya, penyidik Kejari Basel sudah menetapkan tersangka Justiar Noer Mantan Bupati Bangka Selatan, Dodi Kusuma Mantan Camat Lepar Pongok, Rizal, dan Sony Apriansyah dalam perkara yang sama pengadaan pembebasan lahan tambak Udang salah satu investor PT Sumber Alam Segara secara melawan hukum.
Dalam konferensi persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Sabrul Iman Rabu menjelaskan bahwa pada 6 Agustus tahun 2021, tersangka Justiar Noer meminta saksi JM melalui PT. Sumber Alam Segara (PT. SAS) mentransfer uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
kepada Aditia Riski Perdana, dan dirinya (Aditia Riski Perdana ) mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan adanya pembebasan/pembelian lahan di Kecamatan Lepar Pongok secara melawan hukum.
Saat ditanya wartawan apakah uang yang diterima Aditia tersebut untuk kepentingan pemilihan kepala daerah tahun 2019-2024.
"Iya, benar ada, penggunaan uang tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan pada pilkada 2019 di Bangka Selatan" Jawab Sabrul Iman saat ditanya langsung oleh wartawan yang hadir saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Bangka Selatan.
“Uang yang ditransfer tersebut tersangka Aditia Rizki Perdana juga menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi sehari-hari,” jelas Sabrul Iman
Kemudian, atas perintah tersangka Justiar Noer, pihak PT. SAS juga mengirim uang kepada Tersangka Aditia pada Maret 2021 sebesar Rp15 Juta dan sepanjang dari bulan April 2021 sampai dengan bulan November 2024 dengan total keseluruhan yang diterima Aditia Rp 235 Juta Rupiah.
“Tujuan pemberian uang tersebut untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada Tersangka Aditia yang pada saat itu diketahui bahwa PT. SAS belum beroperasi, namun Tersangka Aditia Rizki Perdana sudah menerima uang tersebut karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan ayahnya Justiar Noer Tersangka selaku Bupati Bangka Selatan,” jelas Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman.
Tak hanya itu, Tersangka Aditia juga telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar secara bertahap dari ayahnya Justiar Noer pada rentang waktu September sampai dengan Desember 2020 yang bertepatan dengan penyerahan uang untuk pengadaan lahan tambak udang milik PT. SAS di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari.
“Perbuatan tersangka Aditia yang turut serta membantu Tersangka Justiar Noer (ayahnya) selaku Bupati Bangka Selatan dengan menggunakan rekening pribadi, menguasai penempatan, pentransferan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Justiar bersama Saudara Firmansyah (Alm) secara melawan hukum telah menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Tersangka Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan untuk mendapatkan uang sebesar Rp 45,9 Miliar
Akibat perbuatan itu, tersangka Aditia dijerat pidana pasal Kesatu Primer: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dan subsider : Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Dan Kedua : Pasal 607 ayat (2) huruf a Jo Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai ditetapkan tersangka, Aditia langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Pangkalpinang selama 20 hari kedepan.(Koset)
| Editor : Koni Setiadi