Jumat, 05 Juni 2026

4 Orang Di Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Yang Merugikan Negara Rp 4,07 Miliar Oleh Kejati Kepulauan Riau

Tanjung Pinang,  Adhyaksanews. -- --Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro pada salah satu kantor cabang bank milik negara di Kota Tanjungpinang.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri pada Selasa (2/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZ. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan proses penyaluran kredit mikro yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.077.057.131.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan penyidik telah memeriksa 64 saksi dan tiga ahli sebelum menetapkan para tersangka. Selain itu, sekitar 188 barang bukti telah dikumpulkan untuk menguatkan konstruksi perkara.

“Penyidik juga telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dalam pengembangan perkara ini,” kata Ismail dalam keterangan pers.

Berdasarkan hasil penyidikan, RWK diduga berperan sebagai pihak ketiga atau perantara yang bekerja sama dengan HS, PA, dan MZ yang bertugas pada unit bank tersebut.

Para tersangka diduga memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan kredit meskipun mengetahui data, dokumen, kondisi usaha, serta kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Akibat tindakan tersebut, sejumlah kredit diduga tetap dicairkan sehingga menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 4 miliar. Selain itu, para tersangka juga diduga memperoleh keuntungan pribadi dari praktik tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan seluruh tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Kejati Kepri menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut. (RR) 

| Editor : Koni Setiadi